HomeKabar BintuniLMA Malamoi Akan Menggelar Sidang Adat Menyikapi Sawit

LMA Malamoi Akan Menggelar Sidang Adat Menyikapi Sawit

 

Silas Kalami, Ketua LMA Malamoi

Sorong, BUR – Masyarakat Adat MOI, Sorong, Papua Barat merupakan masyarakat adat yang terusik dan terdampak dengan adanya perusahaan sawit di sana. Oleh karenanya, langkah Bupati Sorong, Jhon Kamuru, yang mencabut izin dan menolak keberadaan tiga perusahaan sawit, yakni PT Inti Kebun Lestari, PT
Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat.

Maka, ketika ketiga perusahaan tersebut menggugat Bupati ke PTUN, sontak masyarakat adat MOI pun turun dan memberikan dukungan penuh kepada bupati. Hal ini diungkapkan oleh Silas Kalami, Ketua LMA Malamoi. Oleh karenanya, pada hari ini, Kamis (14/10/2021), LMA Malamoi akan menggelar sidang adat untuk menyikapi hal ini.

“Kebanyakan masyarakat adat menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang akan menggunakan tanah dan hutan masyarakat adat dalam skala luas hingga ribuan hektar. Mereka menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada LMA (Lembaga Masyarakat Adat) Malamoi, agar keluhan dan permasalahan ini dibawah ke sidang adat”, ungkap Silas.

Sidang yang akan digelar di Keik, Malamoi, Sorong hari ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat adat yang merasa sangat terusik dengan keberadaan ketiga perusahaan sawit tersebut, yang juga melayangkan gugatan terhadap keputusan Bupati Sorong.

“Sidang ini untuk membicarakan permasalahan keberadaan perusahaan, sikap dan pernyataan masyarakat maupun berbagai pihak yang peduli dengan masalah tersebut”, jelas Silas Kalami.

Sidang adat sebagai tradisi masyarakat adat Suku Moi, merupakan sebuah ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sidang yang akan dipimpin oleh hakim adat (nedinbulu) ini, turut pula menghadirkan pemerintah, dan perusahaan, serta aktivis pembela HAM, Masyarakat Adat dan Lingkungan untuk memberikan masukan, sebagai proses advokasi dalam penolakan beroperasinya ketiga perusahaan sawit serta gugatan yang dihadapi oleh Bupati ini.

Diharapkan dengan digelarnya sidang adat ini, akan menghasilkan sebuah keputusan yang mengikat sebagai yurisprudensi, jika timbul permasalahan yang sama di kemudian hari. Termasuk rekomendasi kebijakan kepada Bupati Sorong terkait proses hukum di PTUN Jayapura serta upaya pemulihan, perlindungan dan penghormatan kepada hak-hak masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments