Limbah yang dihasilkan oleh sebuah usaha peternakan sapi, yang tepat berada di sekeliling Kediaman Wakil Bupati Teluk Bintuni, Rumah Tamu Negara, serta perumahan warga di Teluk Bintuni, dirasa mulai menggangu kenyamanan warga. Hal ini disampaikan oleh Yohanes Akwan, SH., Direktur LBH Sisar Matiti setelah mendapatkan keluhan dari beberapa warga yang merasakan langsung dampaknya.
“saya mendapatkan laporan dari warga yang sering melewati jalan itu kalau limbah pembuangan dari sapi-sapi itu sangat mengganggu kenyamanan. Kami juga khawatir dengan sapi yang begitu banyak, dampak lingkungan harus diperhatikan. Sistem pengelolaan limbah dari sapi-sapi itu bagaimana?” ujar Akwan.
Akwan juga akan mempertanyakan perihal kelengkapan dan perizinan dari peternakan tersebut ke dinas-dinas yang terkait. Melihat jumlah ternak yang dibudidayakan di dalam kandang, dikategorikan sebagai usaha peternakan skala kecil. Hal ini berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran Dan Perizinan Usaha Peternakan (Permentan 14/2020)
Suasana kandang peternakan sapi yang direkam oleh warga sekitar. Sumber: Istimewa.
Mengenai Persyaratan Peternakan
Menurut Permentan 14/2020, jenis usaha peternakan skala kecil, harus mempunyai izin yakni, Surat Tanda Daftar (STD) dan Perizinan Berusaha. Dalam hal administratif, sebuah kandang peternakan harus memenuhi syarat tertentu yang harus diperhatikan sebagai syarat dalam melakukan usaha ternak. Letak kandang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota (RDTRD) serta sesuai dengan daya dukung lahan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Pemilihan lahan yang dimaksud di dalam peraturan tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh limbah pembuangan yang dihasilkan oleh hewan ternak, terutama dampak kemana manusia atau warga sekitar.
“ini dari segi lokasi saja sudah tidak tepat. Setelah saya lihat, bukan hanya warga yang bisa terganggu. Ini tepat berdiri di samping Rumah Tamu Negara dan Kediaman Bupati lho. Bintuni ini sedang berkembang pesat. Makin hari makin banyak tamu negara yang akan berkunjung di sini, dan mendiami Rumah Tamu Negara. Bagaimana jika ini polusi dari kandang sapi menjadi sangat mengganggu? Bupati kita akan dinilai tidak profesional,”
Akwan akan menindaklanjuti keluhan dari warga sekitar kepada Bupati Teluk Bintuni agar bisa memerintahkan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, untuk bisa segera mengambil tindakan. “saya meminta bapak bupati nanti supaya bisa memperhatikan ini. Polusi yang timbul akibat limbah sapi-sapi ini tidak bisa dibiarkan lebih lanjut. Ini bukan satu dua ekor yang dipelihara warga di pinggir rumah. Ini sudah skala usaha kecil. Perizinan dan pengolahan lingkungan harus diperhatikan dan wajib ada,” pungkas Akwan.