HomeKabar BintuniKuasa Hukum ARUS Ajukan Peninjauan Ulang ke KPU dan Siapkan Gugatan ke...

Kuasa Hukum ARUS Ajukan Peninjauan Ulang ke KPU dan Siapkan Gugatan ke DKPP serta MA

Jakarta, 5 November 2024 — Tim kuasa hukum ARUS (Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw) yang diwakili oleh Yohanes Akwan, SH., MAP., mengajukan permohonan peninjauan ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatalan penetapan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya. Keputusan pembatalan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan pelanggaran administratif terkait pengangkatan Pejabat Kepala Desa (PLT) di Raja Ampat sebelum penetapan calon. Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa rekomendasi tersebut cacat hukum karena melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Batas Waktu 14 Hari yang Dilanggar Bawaslu

Menurut Yohanes Akwan, Bawaslu melampaui batas waktu penyelidikan yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (5) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, yang menetapkan bahwa proses penyelidikan harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak laporan diterima. Melebihi tenggat waktu ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada legalitas rekomendasi Bawaslu kepada KPU.

“Dalam kasus ini, Bawaslu telah melampaui batas waktu yang diberikan untuk penyelidikan. Ini merupakan pelanggaran yang signifikan dan jelas bertentangan dengan peraturan internal Bawaslu sendiri. Tindakan tersebut tentu akan kami bawa ke ranah hukum, dan kami akan meminta DKPP untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam hal ini,” tegas Yohanes Akwan.

Langkah Hukum ke DKPP dan Mahkamah Agung

Selain mengajukan permohonan peninjauan ulang ke KPU, tim kuasa hukum ARUS berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses pemilu yang adil dan akuntabel, serta mengembalikan hak konstitusional AFU sebagai calon kepala daerah yang sah.

“Kami siap mengajukan gugatan di DKPP atas tindakan Bawaslu yang tidak sesuai prosedur. Kami juga akan membawa kasus ini ke MA guna melindungi hak politik klien kami. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keadilan dan hak seorang warga negara yang dijamin konstitusi,” jelas Yohanes Akwan.

Abdul Faris Umlati Tetap Bisa Berkampanye

Sementara proses hukum berjalan, Abdul Faris Umlati tetap berhak untuk melakukan kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 tentang Kampanye, seorang calon yang sudah memenuhi persyaratan dan belum dinyatakan diskualifikasi secara hukum tetap memiliki hak untuk berkampanye. Menurut Yohanes Akwan, hak ini tidak boleh dibatasi tanpa dasar hukum yang sah.

“Abdul Faris Umlati masih memiliki hak kampanye penuh. Sampai ada keputusan final yang berkekuatan hukum tetap, klien kami akan terus menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat Papua Barat Daya,” tambah Akwan.

Pentingnya Kepatuhan pada Aturan

Langkah yang ditempuh oleh tim hukum ARUS bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung sesuai peraturan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya batasan waktu yang diatur dalam peraturan Bawaslu guna menjamin keadilan bagi semua calon kepala daerah.

Dengan gugatan yang akan diajukan ke DKPP dan MA, tim hukum ARUS berharap agar Abdul Faris Umlati dapat kembali ke dalam bursa pencalonan secara sah, dengan hak-hak konstitusionalnya tetap terjamin.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments