HomeKabar BintuniKomda PB Prihatin Dengan Kondisi Victor Yeimo

Komda PB Prihatin Dengan Kondisi Victor Yeimo

Kondisi Victor Yeimo yang memprihantikan, memantik simpati dari berbagai kalangan masyarakat. Sumber: Pilatus Lagowan.

Kondisi fisik lemah Victor Yeimo yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, memantik rasa prihatin dari Komda Papua Barat PP PMKRI, Pilatus Lagowan.

Menurut Pilatus, Victor yang ditangkap pada (09/05/21) yang lalu, atas dugaan pelanggaran Pasal 106 junto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP/ atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 213 anga 1 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP junto Pasal 55 KUHP, dengan tuduhan utama sebagai pelaku penghasutan, harus segera diberikan akses terhadap fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Sebagai tersangka, saudara Victor Yeimo mempunyai hak-haknya sendiri dalam menjalankan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Namun yang terjadi berdasarkan isu-isu yang beredar dan dibeberapa portal media online saudara Victor tidak mendapatkan haknya sebagai tersangka, dalam hal ini kesehatan beliau, yang kelihatan kurus dan rentan,” ujar Pilatus.

Untuk itu, Pilatus mendesak Polda Papua untuk memperhatikan dan Hak Asasi Victor sebagaimana tersangka pada umumnya di Indonesia.

“Kesehatan beliau yang terutama, karena kesehatan beliau sangat mempengaruhi proses hukum yang sedang dihadapi.

Jangan sampai Kepolisian membuat petak-petak dalam persoalan hukum di Indonesia. Dimana OAP diberlakukan secara berbeda dengan saudara-saudara lain di luar Papua. Hal-hal ini yang tidak boleh terjadi,” pungkas Pilatus.

YLBH Sisar Matiti Mendesak Agar Victor Yeimo Ditangguhkan Penahanannya

Di waktu yang sama, Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti mengeluarkan Surat Terbuka yang mendesak agar Victor Yeimo yang sedang ditahan di Mako Brimob Jayapura, untuk segera ditangguhkan penahanannya.

“Menimbang kondisi fisik dari Victor yang terlihat membutuhkan penanganan medis yang layak, maka menurut kami, terhadap tersangka layak untuk diberikan penangguhan penahanan sebagaimana yang menjadi haknya dalam KUHAP pasal 58, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” ujar Akwan.

Lanjut Akwan, Victor berhak untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak. Hak sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Menurut Undang-Undang tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan dan hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Mari kita hindari hukum digunakan untuk tujuan kepentingan kekuasaan (rule by law) tetapi harus di hormati adalah, praktek hukum digunakan untuk keadilan (Rule of law), dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta perlakuan sama di depan hukum, agar penerapan hukum benar-benar diterima adil oleh masyarakat,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments