
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasi, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua dan lain-lain, mendesak agar Polda Papua segera memindahkan Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-59/R.1.10.3/Eku.2/08/2021, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Koalisi yang diwakilkan oleh Emanuel Gobay, SH., MH melalui rilisnya, pada hari Rabu (11/08/2021) ini, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menjawab surat permintaan pemindahan Victor Yeimo ke Lapas Abepura, mengingat kondisi Victor yang terlampau lemah ketika menjalani penahanannya di Mako Brimob Papua.
Menurut Emanuel, sejak ditahan pada tanggal 10 Mei 2021 yang lalu, kondisi Victor di Mako terus menurun. Hal ini disebabkan oleh kondisi rutan yang terlampau pengap dan isolasi yang menyebabkan kesehatan mental Victor yang semakin mengkhawatirkan.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga menyoroti perihal diabaikannya hak-hak Victor sebagai tersangka. Yang mana hal tersebut, diindikasikan melanggar Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 89 ayat (3) huruf a, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas kondisi kesehatan Victor, Koalisi kemudian menyurati serta meminta perhatian dari Ombudsman RI atas mal administrasi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian Papua, yang dinilai salah dalam melaksanakan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi, dimana di dalam surat tersebut, diperintahkan agar Victor ditahan di Rutan Polda Papua, bukan di Rutan Mako Brimob Papua, sebagaimana yang sedang dijalani oleh Victor pada saat ini.
Victor Menjalani Pemeriksaan Medis

Kondisi kesehatan Victor yang lemah, menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari ini. Berbagai kalangan, selain Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera melepaskan Victor untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, yang menjadi haknya sebagai seorang tersangka.
Atas desakan berbagai pihak tersebut, akhirnya pada hari Selasa, (10/08/2021) Victor menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Brimob Papua yang dilakukan oleh Tim Dokter dari RSUD Jayapura yang dipimpin oleh dr. Silwanus Sumule (Wakil Direktur RSUD Dok II Jayapura – RED).
Kesimpulan pemeriksaan dari medical checkup tersebut masih menunggu hasil dari laboratorium, dan akan segera diumumkan secepatnya. Namun, masyarakat masih menyayangkan, karena Victor kemudian dikembalikan ke Rutan Mako Brimob untuk menjalani penahanannya.