Teluk Bintuni – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sebyar dari Distrik Aranday, Muhammad Jen Bauw, menegaskan bahwa masyarakat adat Sebyar memiliki hak utama atas sumber daya alam yang berasal dari tanah adat mereka. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan yang mendukung perjuangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti dalam memperjuangkan hak masyarakat lokal.
“Saya berterima kasih kepada YLBH karena sudah bersuara untuk kami terkait hasil bumi. Orang dari luar datang dan ingin atur dan berbagi hasil bumi dari atas tanah adat kami, padahal kami juga bisa membagikan sendiri, kami bisa hitung-hitung sendiri. Kami punya Bupati sendiri, Bupati Yohanis Manibuy, yang mana kami telah memberikan kepercayaan kepada beliau agar datang dan mengelola hasil bumi ini sehingga bisa dibagikan kepada kami secara lebih adil,” ujar Muhammad Jen Bauw.
Terkait pengelolaan minyak dan gas, ia menegaskan bahwa masyarakat Sebyar sebagai daerah penghasil harus mendapatkan bagian terlebih dahulu sebelum diberikan kepada pihak lain di luar daerah.
“Kami adalah daerah penghasil. Mereka yang ada di provinsi atau tempat lain harus bersabar, jangan kalian dari luar datang baru atur-atur kami sampai kami tidak dapat apa-apa. Kami harus didahulukan, sama di Fakfak. Nanti kami dengan Fakfak akan bagu bagi, jika ada lebih, barulah bisa dibagikan ke tempat lain. Kami meminta agar Participation Interest (PI) diberikan kepada kami karena ini adalah hak dari hasil bumi di tanah adat kami. Jangan sampai kami hanya menjadi penonton seperti Dana Bagi Hasil (DBH) LNG sudah diambil oleh pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak generasi muda di Bintuni untuk turut serta memperjuangkan hak atas sumber daya alam yang mereka miliki.
“Untuk kalian anak-anak muda di Bintuni, kalian harus bangun dan sadar bahwa kita harus bisa mengelola sendiri kekayaan bumi kita. Berdirilah bersama YLBH Sisar Matiti untuk memperjuangkan hak kita dari tanah kita sendiri,” pungkasnya.
Pernyataan ini mencerminkan tuntutan kuat dari masyarakat adat Sebyar agar hak-hak mereka atas sumber daya alam dihormati dan diberikan prioritas dalam pembagiannya, sejalan dengan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.