Hari ini, angin segar menghampiri masyarakat Papua Barat Daya. Setelah melewati berbagai polemik yang sempat mengguncang kontestasi politik, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS) akhirnya mendapatkan keadilan di Mahkamah Agung. Melalui putusan nomor 1 P/PAP/2024, Mahkamah Agung resmi membatalkan keputusan KPU nomor 105 yang sebelumnya mendiskualifikasi AFU sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.
Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi pasangan ARUS, tetapi juga bagi masyarakat Papua Barat Daya yang selama ini memberikan dukungan penuh harap kepada pasangan yang dikenal dengan visi pembangunan dan integritasnya. Sorak-sorai kebahagiaan pecah di berbagai penjuru daerah, menandai kembalinya harapan rakyat untuk melihat Papua Barat Daya yang lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan ARUS.
Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., Ketua Tim Kuasa Hukum ARUS yang akrab disapa Benny, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas putusan Mahkamah Agung ini. Ia menyebut bahwa kemenangan ini adalah bukti bahwa keadilan masih berpihak pada rakyat.
“Dengan adanya putusan ini, masyarakat Papua Barat Daya yang menjadi pendukung militan pasangan ARUS bisa bernapas lega, kekhawatiran yang selama ini menggelayut di dalam pikiran mereka, terpecahkan dengan kemenangan ARUS di Mahkamah Agung. Saya juga mengimbau kepada seluruh pendukung ARUS untuk lebih solid dan militan. Ini adalah lanjutan perjuangan kita untuk memastikan Papua Barat Daya berada di tangan pemimpin yang benar-benar peduli dengan rakyatnya, karena semua rintangan telah kita lalui sejak awal, maka saatnya kita menyambut kemenangan di tanggal 27 nanti” ujar Benny.
Masyarakat pendukung ARUS yang selama ini tak henti-hentinya menyuarakan aspirasi mereka kini bisa lebih ekspresif dalam menunjukkan dukungan mereka. Di berbagai titik, dukungan terhadap pasangan AFU-Petrus semakin menguat, dengan berbagai bentuk solidaritas mulai dari pemasangan atribut kampanye hingga deklarasi dukungan di tingkat akar rumput.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses demokrasi harus berjalan dengan adil dan sesuai aturan hukum. Kembalinya pasangan ARUS ke arena kontestasi pilgub Papua Barat Daya diyakini akan membawa dinamika baru, memperkuat semangat para pendukung untuk memenangkan pasangan ini di pemilu mendatang.
Kini, masyarakat Papua Barat Daya berharap agar kemenangan hukum ini menjadi batu loncatan untuk merealisasikan visi besar ARUS demi Papua Barat Daya yang lebih baik, adil, dan sejahtera.