HomeKabar BintuniJaksa Kembali Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Kunci Dalam Perkara Korupsi Dinas Perumahan...

Jaksa Kembali Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Kunci Dalam Perkara Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat

Zainudin Patta, SH., salah satu tim kuasa hukum dari Marinus Bonepay, tersangka pidana korupsi Dinas Perumahan Papua Barat.

Pada agenda sidang perkara pidana korupsi Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, pada hari Senin, (14/02), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak bisa menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan pelaku utama untuk memberikan keterangan. Hal ini disampaikan oleh Zainudin Patta, SH., salah satu tim kuasa hukum dari Marinus Bonepay yang menjadi tersangka dalam kasus ini yang dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam melakukan tipikor yang dimaksud.

“Dalam agenda sidang hari ini, jaksa masih belum bisa memanggil ketiga pelaku utama di dalam pidana korupsi ini, yakni Marta Heipon sebagai PPTK, Bambang sebagai kuasa direktur dari PT Trimese dan Bambang adalah saksi yg mengatur seluru proses pengeluaran dan pemasukan dalam hal pembelian, Padahal klien kami ini dijerat dengan pasal turut serta atau medeplegen sebagaimana diatur di dalam pasal 55 KUHP. Ini yang menjadi kejanggalan bagi kami. Lah pelaku utama bebas berkeliaran, kok klien kami yang ditahan? Ini kan seperti mencari kambing hitam,” ungkap Patta dalam keterangan persnya pada (15/02).

Lanjut menurut Patta, ketiga saksi yang tidak diketahui keberadaannya, seolah dijadikan sebagai justice collaborator. Padahal, menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jo. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, sebagai seorang whistle blower maupun justice collaborator bukanlah yang berstatus sebagai pelaku utama.

“Jadi memang secara spesifik selain aturan yang tadi saya sebutkan, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Ini berlaku untuk kejahatan luar biasa, namun di situ diatur juga bahwa yang bisa dilindungi oleh negara adalah orang yang mengetahui, maupun turut serta, yang bukan pelaku utama. Tolong garisbawahi, bukan pelaku utama ya. Jadi ketidakhadiran mereka bertiga, maka kami tim kuasa hukum sudah menyimpulkan bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya,” pungkas Patta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments