Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti di Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH., mengapresiasi disahkannya dua Perda yang menurutnya akan sangat membantu masyarakat lokal untuk diserap oleh perusahaan-perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Teluk Bintuni.
Menurutnya Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Teluk Bintuni, serta Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Pemberdayaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni, merupakan produk hukum yang akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni untuk mempunyai kejelasan hukum, serta mampu mengisi keterlowongan perusahaannya dengan tenaga kerja lokal.
“Kami dari YLBH sangat mengapresiasi Bupati dan DPRD Teluk Bintuni, atas disahkannya dua perda ini. Dan kami sebagai lembaga akan berfungsi sebagai bagian pengawasan atas dilaksanakannya kedua perda ini oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni. Oleh karena itu, OPD terkait segera melakukan koordinasi teknis untuk mengendalikan sistem administrasi karena kelalaian pada perda tersebut akan berdampak pada penyalagunaan jabatan atau di pihak perusahan bisa berdampak pidana dan pencabutan izin usaha.” ujar Yohanes.
Lanjut menurut Yohanes, selama ini perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni, tidak jarang beroperasi secara senyap.
“saya lihat cukup banyak perusahaan yang beroperasi di sini, namun kantornya tidak ada. Jadi jika ada permasalahan, kita harus ke mana? Ada yang kantornya di Jakarta, namun pabriknya beroperasi besar-besaran di Bintuni. Ini dengan adanya Perda nomor 5 ini, mereka sudah tidak boleh lagi seperti itu. Kantor perwakilan harus didirikan. Kepada setiap perusahan besar seperti, BP Tangguh, Genting Oil, Eni Oil yang akan beroperasi di Teluk Bintuni atau yang mau bekerja di Teluk Bintuni segera membuka kantor perwakilannya agar jelas koordinasinya.” tegas Yohanes.
YLBH juga menyoroti komposisi tenaga kerja lokal yang selama ini diabaikan oleh perusahaan-perusahaan besar di Teluk Bintuni.
“Coba lihat saja, salah satu contoh BP Tangguh itu. Komposisi pekerja yang ada di perusahaan mereka kan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dijanjikan dulu. Maka dengan adanya Perda Nomor 9, kami harap mereka mau mempekerjakan SDM dari Teluk Bintuni, untuk mengisi posisi-posisi yang dibutuhkan dalam operasional Train 3 ini. Yang harus sesuai dengan kompetensi mereka. Jangan yang ini sudah lulusan P2TIM bersertifikasi hanya dijadikan tukang sapu dan lain sebagainya. Ini bukan hanya tentang BP saja, perusahaan lain juga harus begitu. Kami akan mulai mendata penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang ada di Teluk Bintuni ini,” pungkas Yohanes.