Kasus korupsi Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat yang menyeret mantan ketua Partai Perindo Papua Barat, Marinus Bonepay kini menemui babak baru. Marinus beserta tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Cosmas Refra, SH., Yohanes Akwan, SH., Zainudin Patta, SH., dan Melkianus Indouw SH., akan melaporkan pihak-pihak yang terkait, tentang pemalsuan tanda-tangan yang dipergunakan jaksa sebagai bukti untuk menyeret Marinus ke pengadilan Tipikor.
“Hakim Pengadilan Tipikor telah menyetujui permohonan kami untuk mengizinkan saudara Marinus bersama-sama kami hari ini, Rabu (19/01) untuk membuat laporan di Polda Papua Barat mengenai dokumen yang dipalsukan tanda tangannya oleh beberapa pihak,” ujar Melkianus Indouw.
Surat yang dimaksud oleh Melkianus adalah Surat Perjanjian Pembagian Fee 30/% dan Surat kuasa yang diberikan kepada salah seorang Mantan ASN di Dinas Perumahan Prov untuk mengurus pencairan 100%. Kedua surat tersebut merupakan alat bukti yang dipergunakan pada tingkat penyidikan, yang tidak diakui oleh Marinus Bonepay, karena tidak pernah ditandatangani.
“Kedua dokumen tersebut palsu, klien kami tidak pernah menadatangani surat perjanjian pembagian fee di hadapan Notaris Nina Diana dengan PT Trimese maupun Bambang selaku pelaksana lapangan dari proyek pembanguan tahap ketiga kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, maka semua pihak akan kami laporkan,” tegas Melkianus.
Marinus Bonepay didakwa oleh Kejaksaan terkait peranannya pada kasus korupsi ini sebagai rekanan. Namun tim kuasa hukum menolak hal ini. Menurutnya, Marinus Bonepay dan CV Maskam Jaya, dalam peoyek pembangunan kantor Dinas Perumahan hanyalah bertindak sebagai pelengkap.
Merujuk pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah mengatur tentang syarat pengadaan barang dan jasa. Khususnya untuk Papua, ada Peraturan presiden Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Disini CV Maskam Jaya diminta sebagai KSO untuk memenuhi ketentuan dari Pepres tersebut. Namun dalam praktiknya, terungkap bahwa PT Trimese telah mengalihkan kuasa direktur kepada Saudara Bambang yang hingga saat ini masih buron untuk melaksanakan pekerjaannya. Jadi CV Maskam Jaya, dimana saudara Marinus sebagai direktur utama tidak pernah melakukan pekerjaan, karena memang bukan ranahnya. Kedua perusahaan ini berbeda,” ungkap Melkianus.
Menurut Melkianus, dakwaan jaksa adalah dakwaan yang prematur dan penuh konspirasi untuk menyeret kliennya ke penjara atas tindak pidana korupsi yang tidak pernah dilakukannya.
“Laporan ini kami buat agar polisi memproses para pelaku tersebut, guna mengungkapkan kejahatan keuangan negara yang sebenarnya dilakukan oleh mereka yang belum disentuh oleh hukum,” pungkas Melkianus.