HomeKabar BintuniBupati Kasihiw Peringati Keras CSTS Karena PHK Karyawan Bintuni

Bupati Kasihiw Peringati Keras CSTS Karena PHK Karyawan Bintuni

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT saat dimintai keterangannya perihal PHK yang dilakukan oleh CSTS. Sumber: Humas dan Protokoler Pemda Teluk Bintuni.

Terkait permasalahan 246 tenaga kerja yang dirumahkan dan 225 di-PHK oleh CSCTS (Chiyoda Saipem Triparta SAE – red), mendapat tanggapan keras dari Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT ketika ditemui di kantornya.

Sebelumnya Bupati Kasihiw menerima laporan dan pengaduan masyarakat mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkannya ratusan karyawan CSTS sebagai Sub Kontraktor LNG Tangguh, terutama pekerja yang berasal dari Teluk Bintuni.

Menurut Bupati, kondisi pandemi bisa menjadi permakluman adanya lay-off sementara bagi beberapa perusahaan, di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang stagnan. Namun harus diperhatikan segala administratif hingga kejelasannya.

“Tetapi perusahaan juga harus terbuka, kalau ada rencana PHK, harus diberitahukan terlebih dulu, jangan diam-diam mem-PHK karyawan. Saya ingatkan CSTS agar lebih bijak lagi mengambil langkah. Perlu sama-sama membicarakan sebelum mengambil langkah PHK, walaupun itu menjadi kewenangan perusahaan, tapi minimal harus dibicarakan dulu agar tidak menimbulkan ekses ditengah masyarakat,” tegas bupati.

Bupati Kasihiw mengungkapkan kekecewaannya terhadap begitu tertutupnya CSTS sebagai Sub Kontraktor perihal masalah ketenagakerjaan maupun administrasi. Beliau mempertanyakan kejelasan dari CSTS yang bahkan tidak diketahui kedudukan hukum maupun pegawai dan manajemen yang bertanggung jawab, karena tidak adanya koordinasi dengan Pemda.

Menurut Bupati seharusnya diskusi dilakukan oleh pihak perusahaan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Teluk Bintuni untuk mencari solusi sebelum keputusan PHK dilakukan.

“PHK memiliki konsekuensi yang merisaukan kita semua, namun alasan PHK harus jelas dan kualifikasi kualifikasi pekerjaan mana yang di PHK, kemudian setelah situasi membaik apakah mereka diterima kembali atau tidak? Ini yang perlu dijelaskan semua,” lanjut bupati.

CSTS Tidak Mempekerjakan Tenaga Kerja dari Bintuni Sesuai Kompetensi

Selain laporan perihal PHK sepihak yang dilakukan oleh CSTS, bupati juga menegaskan kekecewaannya terhadap informasi dan laporan perihal tidak dipekerjakannya tenaga kerja dari Teluk Bintuni sesuai dengan keahliannya.

“Tindakan seperti itu sama saja dengan penodaan terhadap kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemda dan saya akan tegas dan akan laporkan ke Gubernur dan seterusnya. Kalau mereka terima lulusan dari P2TIM sebagai magang, silahkan tapi jangan pekerjakan mereka bukan di keahlian mereka, hal-hal begitu saya tidak setuju,” pungkas Bupati.

Langkah tegas akan segera diambil oleh pemerintah daerah, setelah semua data dikumpulkan oleh Pjs Kepala Disnakertrans Teluk Bintuni.

Pjs Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teluk Bintuni, Ir. I. B Putu Suratna, MM. Sumber: Humas dan Protokoler Pemda Teluk Bintuni

Pjs Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teluk Bintuni, Ir. I. B Putu Suratna, MM, ketika ditemui di acara yang sama, mengatakan akan segera memanggil para tenaga kerja yang di-PHK oleh CSTS untuk dimintakan keterangannya.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut mandat dari Bupati untuk segera mengambil langkah yang dibutuhkan untuk menjadi solusi di tengah permasalahan ini.

“Apalagi ada tenaga kerja asli 7 suku yang dipulangkan, sehingga mereka berharap walaupun dirumahkan tapi bisa dipekerjakan kembali nantinya. Kemarin saat diminta data berapa tenaga kerja asli 7 suku dan yang dari Bintuni tetapi kelihatan CSCTS tidak ada keterbukaan. Seminggu lalu sudah diminta, tapi sampai sekarang belum diberikan,” ujar Putu.

Pertemuan Tripartit akan menjadi langkah yang diambil oleh Disnakertrans jika antara CSTS dan korban PHK tidak menemui kesepakatan.

GSBI Ikut Geram Terhadap PHK CSTS

Ketua DPD GSBI Papua Barat, Yohanes Akwan, SH.

Ketua DPD Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat, Yohanes Akwan,S.H, mendukung sikap Bupati Teluk Bintuni untuk menindak tegas perusahan yang sewenang-wenang melakukan PHK terhadap tenaga kerja di Bintuni.

“BP tangguh itu mestinya memberikan ruang kepada penduduk bintuni agar bekerja. Dan kalau CSTS tdk mampu menyerap tenaga kerja lokal saya mohon gubernur melalui Disnakertrans Provinsi untuk segera memeriksa CSTS, dan kalau terbukti harus di putuskan untuk tidak menjadi subcon di BP Tangguh. Kementerian Ketenagakerjaan juga harus menegur CSTS karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Yohanes.

Menurut Yohanes, harusnya dengan hadirnya LNG Tangguh yang dioperasikan oleh British Petroleum (BP) bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun tidak diserapnya tenaga lokal oleh salah satu sub kontraktor, serta dilakukannya PHK sepihak, adalah sebuah perbuatan yang melukai dan menodai nilai kemanfaatan suatu perusahaan di daerah.

“Dengan tegas kita minta  pengawas Disnaker Provinsi segera melakukan audit terhadap perusahan tersebut atas PHK sepihak yang dilakukan. Dan BP tangguh sebagai pemilik pekerjaan harus bertanggung jawab terhadap PHK tanpa prosedur tersebut, karena sikap itu kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU 13 tahun 2003 tetang ketenagakerjaan Pasal 104 yg berdampak pada bentuk pelanggaran hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuh Yohanes.

GSBI menuntut agar semua dinas terkait dan kementerian harus bisa mengambil sikap dan memberikan sanksi terhadap CSTS, serta mempekerjakan kembali anak-anak Teluk Bintuni sebagai pihak yang paling berhak merasakan manfaat industri pada sebuah daerah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments