HomeKabar BintuniAkwan: "Butuh Objektivitas Tinggi Dalam Menganalisa Delik Penghinaan Presiden"

Akwan: “Butuh Objektivitas Tinggi Dalam Menganalisa Delik Penghinaan Presiden”

Yohanes Akwan, Direktur YLBHI Sisar Matiti

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memasukkan delik penghinaan Presiden serta Wakil sedang menjadi kontroversi.

Masyarakat beranggapan delik ini bisa menjadi senjata ampuh bagi pemerintah untuk membungkam kekebasan berbicara.

Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 219: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menurut Yohanes Akwan, SH., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, pasal ini harus dipertimbangkan dengan matang.

“Ini ibaratnya pemerintah memegang senjata mematikan. Jika jatuh di tangan yang salah bisa saja pasal ini dipergunakan secara serampangan dan masyarakat semakin terbungkam” ujar Yohanes ketika ditemui di Kantornya pada (10/6).

Menurutnya, dalam menerima aduan ini nantinya, dibutuhkan pemikiran dengan nilai objektivitas yang sangat tinggi, agar tidak dijadikan sebagai pasal karet yang dapat menjadi senjata yang bisa mematikan nilai demokrasi.

“Tolok ukur penyidik dalam menyimpulkan sebuah perbuatan itu bisa masuk dalam delik pidananya untuk pasal ini harus ada. Jangan sampai serampangan dalam menerima aduan atas perbuatan yang dianggap menghina. Ini bahaya. Profesionalitas dan objetivitas dalam menilai sebuah perkara akan dilihat nanti,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments