
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, pada hari ini, Kamis (30/03/2023) resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Gugatan tersebut dilayangkan, karena menurut salah satu advokat YLBH Sisar Matiti, Melkianus Indouw, SH., terdapat beberapa kesalahan yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada saat menetapkan Andreas Asmorom, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil angkutan desa dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2021.
“Ada beberapa kesalahan administrasi maupun kurangnya alat bukti yang kami jadikan dasar untuk menggugat Kejari Bintuni. Salah satunya adalah temuan atau taksiran kerugian yang pergunakan oleh pihak kejaksaan dalam menentukan kerugian negara. Mereka mempergunakan taksiran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ini tidak boleh, yang berhak menaksir kerugian negara itu cuma BPK saja, bukan BPKP. Ada itu Surat Edaran Mahmakah Agungnya,” ujar Melki setelah mendaftarkan Gugatannya di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Lanjutnya, dengan dianggap tidak sahnya taksiran kerugian sebagai salah satu alat bukti, maka status tersangka dari Andreas Asmorom harus dibatalkan.
“Ya kami meminta status tersangka itu dicabut, dan meminta agar Pengadilan Negeri Manokwari untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap klien kami sebagai tersangka,” tegas Melki.
Selain kurangnya alat bukti, YLBH Sisar Matiti juga menyorot tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang nanti dilihat saja di gugatan kami. Yang pasti hal ini telah melanggar UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014, TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, yang mengakibatkan seluruh pemeriksaan yang dilakukan terhadap klien kami bisa dianggap gugur. Lagipula tidak ada Kejaksaan itu bisa membuktikan adanya aliran dana dari pelaku ke klien kami, maka kami akan lawan. Jangan jadikan hukum alat untuk melakukan kriminalisasi,” pungkas Melki.