Teluk Bintuni – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga Teluk Bintuni, Rival Ipink, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Rival mengajukan tiga laporan polisi ke Polres Teluk Bintuni sebagai bagian dari upaya menghadirkan seluruh rangkaian fakta dalam proses penyidikan.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti sekaligus kuasa hukum Rival Ipink, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penyidik tidak hanya melihat perkara berdasarkan satu laporan polisi, melainkan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Perkara ini bermula pada 8 Juli 2026. Menurut keterangan Rival, ia mendatangi SS, seorang pemilik rumah kos di Teluk Bintuni, setelah mendapat informasi bahwa ibunya diduga diperlakukan tidak pantas, termasuk dihina dan dilempari sisa material bangunan saat melintas di depan lokasi tempat SS bekerja.
Rival mengaku hanya bermaksud meminta penjelasan atas perlakuan tersebut. Namun, menurut versinya, pertemuan itu berubah menjadi keributan setelah SS diduga mengambil palu dan berusaha menyerangnya. Dalam kejadian itu, Rival juga mengaku sempat dikunci dari belakang oleh seorang pria yang berada di lokasi sehingga tidak dapat menghindari serangan. Dalam kondisi tersebut, Rival mengaku menendang SS sebagai bentuk pembelaan diri.
Usai kejadian, SS lebih dahulu melaporkan Rival ke Polres Teluk Bintuni melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 8 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Yohanes Akwan menilai penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya laporan yang diajukan lebih dahulu.
“Perkara ini harus dipandang sebagai satu kesatuan peristiwa. Penyidik tidak boleh hanya berpatokan pada satu laporan, tetapi juga harus memeriksa fakta-fakta lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian tersebut,” ujar Yohanes dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2026).
Untuk itu, pihaknya mengajukan tiga laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 14 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap ibu Rival Ipink.
Laporan kedua, Nomor LP/B/211/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, juga tertanggal 14 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang diduga dilakukan oleh SS.
Sementara laporan ketiga, Nomor LP/B/218/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, diterima pada 20 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rival Ipink.
Menurut Yohanes, ketiga laporan tersebut bukan merupakan bentuk balasan terhadap laporan yang telah diajukan sebelumnya, melainkan langkah hukum agar seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Tujuan kami bukan melakukan serangan balik, tetapi memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh. Dengan begitu, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lengkap sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat ditemukan,” katanya.
Yohanes juga mengapresiasi Polres Teluk Bintuni yang telah menerima seluruh laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi Polres Teluk Bintuni yang telah menerima seluruh laporan kami. Sikap ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. Kami percaya seluruh laporan, termasuk laporan yang diajukan SS, akan diperiksa secara seimbang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai setiap alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta yang terungkap selama pemeriksaan.
Menurut Yohanes, objektivitas penyidik menjadi faktor penting dalam menemukan kebenaran materiil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak SS terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Rival Ipink. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Rival Ipink dan kuasa hukumnya. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung di Polres Teluk Bintuni.



