HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Laporkan 33 Anggota MRP Papua Barat Daya ke Polda...

YLBH Sisar Matiti Laporkan 33 Anggota MRP Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat atas Dugaan Diskriminasi dan Penggelapan Asal Usul

Manokwari, 11 September 2024 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang diwakili oleh Yohanes Akwan, SH., Zainudin Patta, SH., Melkianus Indouw, SH., dan Melianus P Yable, SH., resmi melaporkan 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya ke Polda Papua Barat. Laporan tersebut terkait dengan keputusan MRP Papua Barat Daya yang menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan Orang Asli Papua (OAP). Proses pelaporan dilakukan oleh tiga orang yang diwakili dan didampingi oleh YLBH Sisar Matiti pada hari ini, 11 September 2024.

Para pelapor yang menyampaikan laporan ke Polda Papua Barat adalah Abner Sanoy, dengan Nomor: STTLP/B/260/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, dan Moh Nasib Baria, dengan Nomor: STTLP/B/261/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT. Keduanya melaporkan MRP Papua Barat Daya karena keputusan yang tidak meloloskan Abdul Faris Umlati sebagai OAP. Sementara itu, Derek Frengky Tatuta, dengan Nomor: STTLP/B/262/IX/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, melaporkan MRP Papua Barat Daya terkait dengan tidak diloloskannya Petrus Kasihiw sebagai OAP.

Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena para pelapor merasa bahwa 33 anggota MRP Papua Barat Daya tersebut telah melakukan penggelapan asal usul dan tindakan diskriminatif, yang tidak mengakui garis keturunan ibu dari Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai bagian dari Orang Asli Papua.

“Keputusan MRP Papua Barat Daya yang tidak mengakui garis keturunan ibu (matrilineal) sebagai penentu keaslian OAP sangat subjektif dan telah melukai rasa keadilan bagi Orang Asli Papua,” ujar Yohanes Akwan.

Selain laporan atas dugaan penggelapan asal-usul serta diskriminasi, YLBH Sisar Matiti juga menerangkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan ketika verifikasi faktual dilakukan oleh MRP PBD di Raja Ampat dan Sorong maupun di Teluk Bintuni. “ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh anggota MRP ketika mereka melakukan verifikasi faktual, oleh karenanya kami berharap Polda Papua Barat dapat mengembangkan laporan ini menjadi penyidikan,” pungkas Yohanes Akwan.

Laporan ini diharapkan bukan hanya dapat memberikan keadilan bagi Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw serta menegaskan pentingnya pengakuan terhadap garis keturunan matrilineal dalam penentuan keaslian Orang Asli Papua, tetapi bisa menjadi sebuah preseden tentang keadilan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments