Sorong – Dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua Barat Daya, Tim Hukum Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) mengumumkan program apresiasi berupa imbalan sebesar Rp1 juta bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkada yang dapat diverifikasi.
Melianus P. Yable, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum ARUS, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. “Kami ingin memastikan Pilkada berjalan dengan bersih dan adil. Oleh karena itu, kami menawarkan Rp1 juta untuk setiap laporan kecurangan yang valid,” ujar Melianus dalam keterangannya, Jumat (1/12/2024).
Melianus menegaskan, laporan yang diajukan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat seperti foto, video, atau dokumen yang relevan. Selain itu, pelapor juga diminta untuk mencantumkan detail kejadian, termasuk lokasi, waktu, dan kronologi.
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat yang berani bersuara demi keadilan,” tambahnya.
Masyarakat dapat mengirimkan laporan kepada Tim Hukum ARUS di kantor Sorong, atau bisa melalui email di TimHukumARUS@gmail.com atau WhatsApp di nomor +62 851-9705-4141 Tim Hukum ARUS akan melakukan verifikasi atas setiap laporan yang diterima sebelum memberikan apresiasi berupa hadiah uang tunai.
Program ini disambut antusias oleh masyarakat Papua Barat Daya. Banyak yang berharap langkah ini dapat memperkuat demokrasi dan mencegah berbagai bentuk kecurangan dalam Pilkada.
“Kecurangan dalam Pilkada bukan hanya merugikan kandidat, tetapi juga rakyat secara keseluruhan. Kami percaya, dengan bantuan masyarakat, kita bisa menciptakan Pilkada yang bersih dan adil, serta menjaga marwah dari demokrasi itu sendiri” pungkas Melianus.
Dengan adanya program ini, Tim Hukum ARUS berharap dapat mengumpulkan informasi penting untuk memastikan Pilkada di Papua Barat Daya berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi.