Kita kerap mendengar istilah masyarakat adat yang merujuk kepada mereka yang masih hidup dengan cara tradisional. Kadang, bahkan sebagian orang menganggap mereka yang masih belum tersentuh listrik pun termasuk masyarakat adat.
Hidup dalam budaya dan tradisi menjadi salah satu ciri-ciri masyarakat ini. Lantas, apakah mereka yang hidup modern dan masih menggenggam adat dan tradisi termasuk dalam masyarakat adat?
Tak ayal jika masyarakat Indonesia masih bingung soal siapa masyarakat adat. Faktanya, Indonesia memang belum memberikan perhatian khusus kepada mereka. Bahkan dunia pun demikian. Tidak ada definisi universal terkait siapa itu masyarakat adat.
Mengacu pada Kementerian Sosial Republik Indonesia, masyarakat adat adalah kesatuan kelompok yang hidup terikat oleh keadaan geografis, budaya, dan ekonomi. Mereka terpencil, miskin dan rentan sosial ekonomi.
Kemensos menyebut mereka sebagai Komunitas Adat Terpencil. Kemudian, mereka melekatkan sejumlah kriteria pada masyarakat adat sesuai dengan definisi mereka.yakni tertutup, homogen, dan terbatas dalam layanan sosial.
Secara geografis, masyarakat adat berdasarkan definisi kemensos biasa ditemukan di daerah terpencil atau perbatasan seperti pulau terluar, pesisir, atau pedalaman hutan.
Kendati demikian, Kemensos setuju bahwa masyarakat adat adalah mereka yang hidup bergantung dengan alam. Ini artinya, pemerintah sejatinya tahu bahwa masyarakat adat hidup berdaulat bersama alam.
Menurut catatan data Kemensos tahun 2013, jumlah masyarakat adat Indonesia mencapai 213.080 kepala keluarga. Mereka tersebar 263 kabupaten, 1.044 kecamatan, 2.304 desa, dan 2.971 lokasi.
Namun, tahukah Anda? Pendefinisian masyarakat adat dari kacamata Kemensos punya dampak khusus terhadap perilaku negara terhadapnya.
Akademisi: Sebutan Miskin dan Terasing Adalah Hinaan Bagi Masyarakat Adat
Tanggal 9 Agustus 1994 adalah hari masyarakat adat Internasional. Hari itu memperingati Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples).
Salah satu yang diusung dalam deklarasi itu adalah perlakuan negara terhadap komunitas tersebut. Mengacu deklarasi itu, akademisi berupaya untuk mengeluarkan masyarakat adat dari diskriminasi negara.
Mereka menyebut bahwa ketika negara melabel komunitas adat dengan sebutan miskin, terasing, dan tertutup, mereka telah menghina komunitas adat. Faktanya, hal ini benar. Dunia telah menyoroti kasus ini sejak lama.
Masyarakat adat tereksklusi secara sosial. Misalnya, cara hidup mereka dipandang udik, primitif, dan anti pembangunan. Bahkan dalam kasus yang lebih besar, mereka tereklusi dari keputusan tentang nasib tempat tinggal mereka.
Contohnya, hutan dan tanah adat mereka yang harus terenggut untuk kepentingan pembangunan negara. Kerap kali, tindakan ini terjadi tanpa ada dialog khusus antara pemerintah dengan masyarakat adat.
Pelabelan atau pendefinisian masyarakat adat menjadi salah satu hal yang dibahas dalam hari Masyarakat Adat Internasional. Bahwa, menimbang keberagaman dan kearifan masyarakat adat, pendefinisian terhadap mereka perlu berhati-hati.
Ini sebabnya hingga saat ini belum ada makna khusus masyarakat adat yang diakui secara universal.
Indonesia sendiri memiliki dua definisi terkait masyarakat adat. Pertama, masyarakat adat. Kedua, definisi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Menurut AMAN, masyarakat adat adalah komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah, kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat yang mengelola keberlangsungan hidup masyarakatnya.
Definisi ini merujuk pada konsep Jose R. Martinez Cobo, seorang Pelapor Khusus Sub-Komisi untuk Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas.
Lantas, mengamati kedua definisi masyarakat adat di atas, di mana posisi masyarakat adat Indonesia?
Sumber:
Arif, Ahmad. 2021. Masyarakat Adat & Kedaulatan Pangan. Jakarta: KPG Badan Ketahanan Pangan. 2019. Badan Ketahanan Pangan Indonesia 2019. Badan Ketahanan Pangan Indonesia
Firmansyah, Nurul. 2019. Pulihkan Hak Masyarakat Adat. Mongabay edisi 3 Oktober 2019.