Teluk Bintuni – Kasus dugaan pembukaan HP milik Herlin tanpa izin oleh tiga oknum BRI Bintuni terus berlanjut di Polres Bintuni. Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, memberikan perkembangan terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemeriksaan saksi pelapor sudah dan sedang berjalan di Polres Bintuni. Dari laporan polisi yang kami buat, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Satu saksi sudah dimintai keterangan, namun ada satu saksi lain yang keberatan memberikan keterangan karena masih bekerja di Bank BRI,” ungkap Yohanes.
Dalam perkembangan lainnya, Yohanes juga mengonfirmasi bahwa HP yang menjadi alat bukti dalam kasus ini telah disita oleh penyidik. Saat ini, pihaknya sedang menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik terkait laporan tersebut.
Selain proses pidana, Yohanes juga menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bank BRI Bintuni terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang terlibat dalam kasus ini. “Somasi ini merupakan yang kedua kalinya dan diberikan waktu lima hari untuk ditindaklanjuti. Jika somasi kami tidak diindahkan, kami akan mengajukan perkara tersebut melalui Pengadilan Negeri Manokwari sebagai langkah perdata dan juga untuk menyelesaikan konflik hubungan industrial ini sebagai bagian dari hak klien kami,” jelasnya.
Yohanes menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami berharap kejadian ini perlu diseriusi dan hukum harus dijadikan sebagai panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dialami oleh setiap warga negara. Langkah-langkah hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Kami berharap semua pihak agar bersama-sama taat asas dan taat hukum,” tutup Yohanes.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi dalam setiap tindakan hukum. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.