Jakarta, BUR – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Barat, Maxi Nelson Hahoren menandatangani Memory of Understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diwakili oleh Ketua Umum, DR Luhut Pangaribuan SH, pada 11/08/2020, di kantor Dewan Pimpinan Nasional PERADI di Jakarta.
Nota kesepahaman dengan nomor 039/MRP PERADI/VIII/2020 ini ditandatangani untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih untuk perlindungan dan mendorong lebih terhadap produk-produk hukum untuk melindungi hak masyarakat adat.
Abdul Solichin, tenaga ahli MRP bidang risalah dan persidangan yang ikut mendampingi ketua MRP Papua Barat pada saat penandatanganan mengatakan pihak MRP dan PERADI telah menjajaki kesepahaman ini sejak lama. Menurutnya perlindungan hukum kepada masyarakat adat harus bisa dihadirkan sebagai bagian dari kultur masyarakat Papua dan Papua Barat, melihat dinamika permasalahan hukum yang begitu fluktuatif di tengah masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adat di Papua Barat, menyiapkan naskah-naskah peraturan khusus, menyiapkan kajian hukum adat, dan mewakili MRP Papua Barat untuk menghadapi stake holder terkait kepentingan hukum MRP,” ujar Solichin.
Nota kesepahaman ini juga menjadi poin penting bagi pergerakan MRP Papua Barat untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas masyarakat adat Papua Barat dalam memahami permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hukum yang terjadi di Papua Barat.
“ruang lingkup dari kesepahaman ini adalah adanya pemberian bantuan hukum atau advokasi, baik itu litigasi dan non litigasi kepada masyarakat adat, agar hak-hak masyarakat adat itu bisa terpenuhi. Selain itu, MRP akan juga mendorong legal drafting atau pembuatan peraturan-peraturan khusus berupa undang-undang seperti Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai bagian dari perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” imbuh Solichin.
Nota kesepahaman ini akan segera ditindak lanjuti dengan perjanjian yang lebih riil lagi ke depannya. Dengan adanya kesepahaman ini, PERADI sebagai organisasi Advokat Nasional, akan memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh MRP dalam rangka perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat yang berkelanjutan.