HomeKabar BintuniMembuka HP Milik Herlin Tanpa Izin, Tiga Oknum BRI Bintuni Terancam Pidana

Membuka HP Milik Herlin Tanpa Izin, Tiga Oknum BRI Bintuni Terancam Pidana

Teluk Bintuni, 6 Agustus 2024 – Kasus dugaan pelanggaran privasi dengan membuka HP milik Herlin Rombe oleh tiga pejabat Bank BRI di Teluk Bintuni semakin memanas. Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Herlin dari YLBH Sisar Matiti, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU ITE.

“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: STTLP/LP/B/139/VIII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat pada tanggal 2 Agustus 2024,” ungkap Yohanes Akwan saat ditemui di kantor YLBH Sisar Matiti.

Penyidik reskrim saat ini tengah meminta keterangan awal dari korban. Yohanes menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi selengkap-lengkapnya agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum kami, Guru Besar Prof Dr H Sugianto SH M, Guru besar hukum UIN Siber syekh Nurjati Cirebon, yang menegaskan bahwa tindakan melihat isi file yang tersimpan dalam HP korban tanpa izin sudah termasuk mengakses HP tersebut. Ini melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE,” lanjut Yohanes.

Menurut Prof. Sugianto, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi. “Membuka dan melihat serta menyebarkan isi chat HP milik korban adalah pelanggaran privasi. Unsur ‘dengan sengaja’ berarti mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilarang. Unsur ‘tanpa hak’ berarti tidak memiliki hak menurut peraturan perundang-undangan atau alasan hukum lain yang sah,” jelasnya.

Pelaku yang terbukti membuka HP tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Jika pelaku bertujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen milik korban, ancaman hukumannya meningkat menjadi tujuh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta. Bahkan, jika pelaku mengakses isi HP dengan cara melanggar sistem pengamanan, hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp800 juta.

Yohanes menegaskan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. “Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga mengingatkan pihak Bank BRI untuk tidak melakukan provokasi atau melemahkan klien kami dengan cara-cara intimidasi melalui orang ketiga, agar klien kami mencabut laporan. Jika hal ini terjadi lagi, kami akan mengambil langkah hukum lainnya,” tutup Yohanes.

Yohanes berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penyidik dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments