HomeKabar BintuniKuasa Hukum Sekretaris KPUD Bintuni Angkat Bicara Perihal Tudingan Kekerasan Seksual

Kuasa Hukum Sekretaris KPUD Bintuni Angkat Bicara Perihal Tudingan Kekerasan Seksual

Yohanes Akwan SH., Kuasa Hukum Sekretaris KPUD Teluk Bintuni

Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum dari Sekretaris KPUD Teluk Bintuni yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap mantan cleaning service KPUD Teluk Bintuni, mengatakan bahwa tudingan terhadap kliennya merupakan fitnahan yang akan ditindaklanjuti dengan laporan polisi.

“Atas berita yang beredar di media, maupun atas pelaporan terhadap klien kami akan kami respon dengan laporan polisi terhadap ibu Saniati, ex cleaning service KPUD, yang tidak lain adalah mantan istri klien kami yang telah dinikahi secara siri pada tahun 2022. Kenapa? Apa yang dilaporkan oleh ibu Saniati merupakan laporan palsu, sedangkan apa yang dikoar-koarkan olehnya merupakan fitnah,” ujar Akwan dalam keterangan persnya pada (09/02/2023)

Akwan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, penyampaian informasi yang beredar di media dan merupakan fitnah merupakan pelanggaran terhadap UU ITE maupun KUHP.

“Pasal-pasal yang kami laporkan terhadap ibu ini adalah pelanggaran terhadap apa yang telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, juga pasal 433 di dalam KUHP. Dan atas laporan polisi yang dibuat oleh ibu Saniati dengan tuduhan telah melecehkan beliau secara seksual, kami akan laporkan sebagai laporan palsu, sebagaimana diatur di dalam pasal 220 KUHP,” tegas Akwan

Menurut Akwan, hubungan antara Saniati dengan kliennya merupakan hubungan asmara yang terjadi secara konsensual. Hubungan ini berlangsung layaknya suami-istri yang sudah menikah secara sah.

“Klien kami dan ibu Saniati ini sudah menikah siri dengan juga dihadiri oleh beberapa saksi. Selama hubungan mereka, klien kami tak pernah luput memberikan nafkah kepada ibu Saniati. Bagaimana mungkin kemudian dia bilang kalau klien kami memaksa? Sedangkan uang nafkah itu diterima oleh ibu Saniati ini dengan senang hati?” lanjut Akwan.

Menurut Akwan, mereka akan segera memasukkan pengaduan dan ditindak dengan laporan polisi di Polres Teluk Bintuni pada hari ini, Kamis (09/02/2023)

“Kami akan memasukkan pengaduan kami terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh ibu Saniati ini, dan segera laporan polisi kami buat. Kami juga sudah memegang sejumlah barang bukti untuk mematahkan tudingan ibu Saniati, dan untuk mendukung laporan kami,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments