Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Akwan, SH., menjawab kuasa hukum dari Tomas Sanggemi, Yan Warinussy yang mempertanyakan mengenai pengembalian kerugian negara atas Dugaan Kasus Sewa Gedung Sementara DPRD Teluk Bintuni.
Sebelumnya, dalam rilis pers, Yan mempertanyakan surat Sekretariat DPRD bernomor : 01.4/023/XI/23, tanggal 8 November 2023 perihal pengembalian Kerugian Negara bilamana terjadi atas Sewa kantor DPRD sementara pada penginapan Kartini.
“jadi surat tersebut dikeluarkan oleh DPRD Teluk Bintuni untuk menjawab deklarasi adanya kerugian negara oleh penyidik dalam kasus ini. Sebagai bentuk klarifikasi juga, bahwa kalau betul ada kerugian negara, DPRD siap membayar Rp1 miliar untuk mengganti kerugian tersebut, tidak ada tendensi yang lain. Jangan sampai isu ini diplesetkan,” jelas Akwan menjawab informasi tersebut.
Lanjut menurutnya informasi yang diterima oleh Yan Warinussy mengenai Ketua DPRD yang telah membayar Rp1.000.000.000 adalah informasi yang keliru dan perlu untuk diluruskan.
“Pak Simon tidak pernah membayar Rp1 miliar kepada siapapun, semua itu masih bersifat wacana dan pengandaian dan disampaikan melalui surat. Ini harus diluruskan supaya masyarakat tidak tergiring dengan isu yang bisa menjadi liar,” tegas Akwan.
Ketua DPRD telah diperiksa oleh penyidik Polres Teluk Bintuni sebanyak empat kali, dan selalu memberikan informasi dengan data yang lengkap ketika dibutuhkan oleh penyidik.
“beliau setiap dipanggil selalu kooperatif. Perlu diingat juga, kalau beliau tidak ikut menandatangani surat perjanjian sewa dengan penginapan Kartini, dan beliau juga bukan kuasa pengguna anggaran. Jadi sewa tersebut telah disepakati secara paripurna, teknisnya bagaimana, beliau tidak ikut secara langsung. Apalagi sampai menikmati uang dari dugaan korupsi. Tidak ada sama sekali,” lanjut Akwan.