Bintuni, 29 Juli 2020 – BUR. Zainudin Patta, S.H menduga ada pelanggaran hukum di dalan kawasan cagar alam Teluk Bintuni. KSDA Teluk Bintuni dan Papua Barat dimohon segera menyelidikinya dan kalau dugaan kita benar maka pelaku harus ditindak atas dugaan perbuatannya yang merusak kawasan Cagar Alam Gunung Merah Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni– dan KSDA segera melakukan tindakan hukum dengan menurungkan tim Gakumdu untuk melihat lokasi tersebut, atas dugaan pelaku perusak cagar alam di Teluk Bintuni.
Sebelum dialifungsi harus terlebih dahulu dicek status kawasan itu masuk kawasan apa? Saya kira jelas wilayah yang digusur itu masuk kawasan cagar alam. Maka dugaan kami ada unsur perbuatan melawan hukum di situ. Pelaku pengrusakan harus segera dimintakan keterangan sebagaimana yang diatur dalam pidana bidang kehutanan, yakni:
“perbuatan melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”
Laporan ini berawal dari investigasi lapangan kami ketika melihat luasan cagar alam Teluk Bintuni yang mulai berkurang akibat adanya aktivitas masyarakat mengenai adanya kegiatan penggusuran, pengalihan lahan dari cagar alam kepada bentuk lain tanpa melalui izin dari pemerintah.
Untuk itu kami berharap KSDA Papua Barat harus segera bertindak, mengingat Teluk Bintuni memiliki sebuah kawasan Cagar Alam yang luasnya mencapai 124.850 hektar. Dimana lebih dari 90 persen areal tersebut merupakan ekosistem hutan mangrove. Luasnya hutan mangrove itulah yang membuat Cagar Alam Teluk Bintuni memiliki peranan penting. Peranan tersebut sebagai penyangga kegiatan dan industri perikanan serta udang.
Selain itu, di kawasan Cagar Alam Teluk Bintuni ini juga disebut menjadi rumah bagi berbagai fauna seperti buaya muara, 39 jenis mamalia, 17 marsupial dan 160 jenis burung.