Yohanes Akwan, Tokoh Pemuda Papua Barat mengkritik tentang calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat yang diloloskan syarat administrasinya, meskipun batas usia telah melampaui yang disyaratkan oleh undang-undang pada saat mengikuti Musyawarah Masyarakat Adat untuk diajukan sebagai DPR PB melalui Panitia Penjaringan (Panja).
Tokoh yang kerap dipanggil Anes ini melalui keterangannya mengatakan ada satu calon berinisial AS yang sengaja diloloskan Panja, meskipun telah terbukti KTP yang bersangkutan menunjukkan umur yang tidak seharusnya bisa diikutkan lagi sebagai calon, yakni 60 tahun, 8 bulan ketika mengikuti Musyawarah Adat Maybrat. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019, tentang pengisian anggota DPR Papua Barat, dalam kerangka jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 4, ayat (2), huruf f, setiap orang yang mencalonkan diri harus berumur setidaknya 30 tahun, dan maksimal berumur 60 tahun pada saat mengikuti Musyawarah adat.
“Jelas-jelas bermasalah bahkan telah menimbulkan polemik dan beragam tanggapan publik. Terbukti banyak pengaduan masyarakat ke Pansel, Kesbang Provinsi dan MRPB yang tidak terima hasil kerja Panja sehingga dianggap bermasalah dan cacat hukum. Harap digugurkan. Dan juga Pansel perlu memperhatikan syarat umum seperti Surat SKCK, Surat Keterangan berbadan sehat dari yang bersagkutan sudah kadaluarsa. Harap Pansel memperhatikan hal ini. Dan harapan kami Pansel cermat dalam hal ini agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Anes.
“Kami juga memberikan apresiasi dan mendukung penuh setiap tahapan seleksi calon DPRD OTSUS yang sedang dilaksanakan oleh Pansel, oleh karena itu diharapkan kepada Pansel sebagai eksekutor terakhir agar benar-benar bekerja independen, objektif, jujur, transparan dan profesional, dengan berpedoman penuh pada ketentuan aturan yang tertuang dalam Perdasus Provinsi Papua Barat.” Jelas Anes.
Anes Akwan berpendapat bahwa mekanisme pengangkatan calon anggota DPR haruslah memenuhi unsur transparansi yang baik. Moralitas hingga kapabilitas dari seorang yang mencalonkan diri seharusnya bisa diukur dari sisi tertib terhadap administrasi. Segala bentuk kecurangan merupakan bentuk pengkhianatan bagi aspirasi masyarakat pada nantinya. Hal ini mempengaruhi kompetensi dari calon tersebut.
“Kami merekomendasikan calon bermasalah ini, AS kepada Pansel dan minta supaya dalam penentuan kelulusan nanti, demi keadilan dan kebenaran agar digugurkan,” pungkas Anes Akwan.