MANOKWARI — Polda Papua Barat menetapkan Desti Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.
Desti diketahui merupakan Kepala SPPG Oransbari. Keduanya ditetapkan setelah gelar perkara pada 25 September 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Juru Bicara Tim Hukum Keluarga YI, Yohannes Akwan, meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka adalah awal. Penyidik harus mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain berdasarkan alat bukti,” kata Yohannes.
Ia meminta keterangan para tersangka dan saksi diuji dengan hasil forensik, rekonstruksi, bukti digital dan fakta di tempat kejadian perkara.
“Kalau ada keterangan yang berbeda, harus diuji. Kalau ada bukti yang belum terang, harus didalami,” ujarnya.



