HomeKabar BintuniMarga Bauw Pasang Sasi Adat, Minta PT Petroenergy Utama Weriagar Hentikan Operasional...

Marga Bauw Pasang Sasi Adat, Minta PT Petroenergy Utama Weriagar Hentikan Operasional Hingga Bertemu Komisi XII DPR RI

TELUK BINTUNI – Konflik antara masyarakat adat dan PT Petroenergy Utama Weriagar (PUW) kembali memanas. Kerukunan Marga Bauw pada Minggu (26/7/2026) memasang sasi adat di wilayah ulayat yang berada di sekitar area operasional perusahaan sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan yang dinilai belum diselesaikan.

Pemasangan sasi adat dipimpin Kepala Marga Bauw, Yohanes Bauw, didampingi Sekretaris Marga Bauw, Sius Bauw, bersama keluarga besar Marga Bauw. Dalam keputusan adat tersebut, masyarakat juga meminta PT Petroenergy Utama Weriagar menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga terlaksananya pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta.

Proses pemasangan sasi adat oleh Marga Bauw

Kuasa Hukum Marga Bauw, Yohanes Akwan, S.H., mengatakan langkah tersebut merupakan keputusan bersama masyarakat adat setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memadai.

Menurut Akwan, masyarakat adat menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kepastian penyelesaian, mulai dari pemenuhan hak-hak masyarakat adat, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga berbagai komitmen perusahaan kepada masyarakat yang hingga kini masih dipertanyakan realisasinya.

Ia menjelaskan, pemasangan sasi adat bukan dimaksudkan sebagai tindakan konfrontatif, melainkan merupakan mekanisme hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat setempat sebagai bentuk penyampaian sikap secara damai.

Akwan menambahkan, masyarakat berharap pemerintah, SKK Migas, Komisi XII DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan segera memfasilitasi dialog sehingga persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Konflik Berlangsung Sejak Beberapa Tahun

Perselisihan antara masyarakat adat di Weriagar dengan PT Petroenergy Utama Weriagar bukan merupakan persoalan baru. Sejumlah peristiwa menunjukkan dinamika hubungan antara perusahaan migas tersebut dengan masyarakat pemilik hak ulayat telah berlangsung selama bertahun-tahun.

2018–2019: Operasional Sempat Dipalang Masyarakat Adat

Pada akhir 2018, masyarakat pemilik hak ulayat melakukan pemalangan terhadap aktivitas perusahaan. Saat itu masyarakat menuntut penyelesaian pembayaran tanaman tumbuh, uang ketuk pintu, sewa lahan, penyelesaian kewajiban perusahaan yang disebut belum dipenuhi sejak masa pengelolaan Pertamina, serta peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.

Setelah melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, SKK Migas, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat adat, operasional perusahaan kembali dibuka pada 2019.

Sumber: Media Pro Rakyat“PT Petro Energy Utama Weriagar Akhirnya Diizinkan Kembali Beroperasi” (7 Juli 2019).

2023: Pengeboran Sumur Baru Disertai Prosesi Adat

Pada Agustus 2023, PT Petroenergy Utama Weriagar memulai pengeboran Sumur WPL-3X yang diawali prosesi adat bersama Marga Hindum sebagai pemilik hak ulayat.

Dalam pemberitaan tersebut, pemerintah distrik mengingatkan agar perusahaan tetap menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat adat serta memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik ulayat.

Sumber: Ruang Energi“Marga Hindum Gelar Upacara Adat Saat Tajak Sumur WPL-3X Milik Petroenergy Utama Weriagar.”

2024: Muncul Sengketa Hukum

Persoalan kembali mencuat ketika kuasa hukum masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait aktivitas perusahaan.

PT Petroenergy Utama Weriagar saat itu memberikan klarifikasi bahwa operasional perusahaan dilakukan secara sah melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP serta menyatakan telah memenuhi kewajiban kepada masyarakat, termasuk pembayaran kompensasi dan pelaksanaan proses adat.

Dalam perkembangan perkara tersebut, kepolisian menyatakan laporan yang diterima tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sumber: MCW News“Dituding Mencuri Minyak, Ini Penjelasan PT Petroenergy Utama Weriagar.”

Juni 2026: Marga Bauw Menunjuk Kuasa Hukum

Memasuki Juni 2026, Kerukunan Marga Bauw secara resmi menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Selain mempertanyakan realisasi CSR, masyarakat juga meminta keterbukaan mengenai data produksi minyak, lifting, penerimaan negara, dana bagi hasil, penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua, hingga program pemberdayaan masyarakat selama perusahaan beroperasi.

Sumber: Media Pro Rakyat“Marga Bauw Kuasakan YLBH Sisar Matiti Adukan PT Petroenergy Utama Weriagar.”

Juli 2026: Sasi Adat sebagai Eskalasi Terbaru

Aksi pemasangan sasi adat pada 26 Juli 2026 menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian konflik tersebut.

Menurut Yohanes Akwan, masyarakat berharap penghentian sementara operasional dapat menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk duduk bersama mencari penyelesaian menyeluruh.

Ia menyatakan masyarakat tidak menutup ruang dialog, namun menginginkan adanya kepastian penyelesaian atas berbagai persoalan yang selama ini disampaikan.

Hingga berita ini ditulis, PT Petroenergy Utama Weriagar belum menyampaikan tanggapan resmi atas pemasangan sasi adat maupun permintaan penghentian sementara aktivitas operasional sebagaimana disampaikan Kerukunan Marga Bauw.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments