HomeKabar BintuniMarga Bauw Gandeng YLBH Sisar Matiti untuk Advokasi Dugaan Pengabaian Hak Masyarakat...

Marga Bauw Gandeng YLBH Sisar Matiti untuk Advokasi Dugaan Pengabaian Hak Masyarakat Adat oleh PT Petroenergy Utama Wiriagar

TELUK BINTUNI – Rumpun Marga Bauw, Kabupaten Teluk Bintuni, secara resmi memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti untuk melakukan pendampingan hukum terkait dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat oleh PT Petroenergy Utama Wiriagar (PUW), yang beroperasi melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP di Blok Weriagar.

Pemberian kuasa tersebut ditandatangani oleh Ketua Marga Bauw, Yohanes Bauw, dan Sekretaris Marga Bauw, Sius Bauw, pada Jumat (20/6/2026).

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta kejelasan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasi minyak dan gas bumi yang berada di atas tanah ulayat mereka.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” kata Yohanes Akwan dalam keterangannya di Teluk Bintuni, Jumat.

Menurut Yohanes, selain mempertanyakan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, Marga Bauw juga meminta keterbukaan informasi terkait total produksi minyak di Lapangan Weriagar, data lifting minyak, penerimaan negara dari sektor migas, dana bagi hasil untuk daerah, penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua, serta program pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama perusahaan beroperasi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah adatnya.

“Masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Mereka berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya,” ujarnya.

Yohanes menjelaskan, hak-hak masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat adat di Papua juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

YLBH Sisar Matiti menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum dan advokasi untuk memastikan adanya keterbukaan informasi serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat Marga Bauw sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments