Teluk Bintuni, 5 Juni 2026 – Sengketa tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun di Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, akhirnya berakhir dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manokwari pada Kamis, 4 Juni 2026.
Eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh para pihak selesai dan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati oleh semua pihak.

Kronologi Sengketa
Perkara ini bermula dari sebidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang terletak di Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Berdasarkan gugatan yang kemudian dikabulkan pengadilan, tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 585 yang kemudian diperoleh Sugianto melalui proses jual beli yang sah dari ahli waris pemilik sebelumnya.
Namun sejak sekitar tahun 2010, sebagian tanah tersebut ditempati oleh pihak tergugat bersama keluarganya. Awalnya, keberadaan tergugat di lokasi tersebut atas izin pemilik sebelumnya untuk menjaga lahan dan membangun kios sementara. Akan tetapi, dalam perkembangannya tergugat membangun bangunan permanen dan tetap menguasai sebagian tanah tersebut.
Setelah membeli tanah tersebut, Sugianto bersama keluarga pemilik sebelumnya berupaya meminta agar lahan dikembalikan secara baik-baik. Namun permintaan tersebut tidak mendapat respons positif.
Bahkan berbagai upaya mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2021 sebanyak tiga kali tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, tergugat tetap menolak mengosongkan lahan dengan alasan telah membangun rumah di atas tanah tersebut serta menganggap tanah dimaksud merupakan tanah transmigrasi.
Karena tidak menemukan jalan keluar, perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Menang di Semua Tingkat Peradilan
Dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk tanggal 29 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Manokwari mengabulkan gugatan Sugianto dan menyatakan hak kepemilikannya atas objek sengketa.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh:
- Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 3/PDT/2023/PT MNK tanggal 20 Februari 2023;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3563 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023;
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 371 PK/Pdt/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Dengan ditolaknya upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali, perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi memiliki upaya hukum biasa maupun luar biasa.
Aanmaning Tidak Dipatuhi
Setelah putusan inkracht, Pengadilan Negeri Manokwari melakukan aanmaning (teguran) kepada pihak yang kalah pada tanggal 27 Februari 2026.
Dalam teguran tersebut, pihak tergugat diberikan kesempatan selama delapan hari untuk secara sukarela menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa kepada Sugianto.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, objek sengketa masih tetap diduduki sehingga proses eksekusi harus dilaksanakan oleh pengadilan.
Eksekusi Berlangsung Kondusif
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Pengadilan Negeri Manokwari akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa.
Menurut Yohannes Akwan, pada awal pelaksanaan sempat terjadi upaya penghadangan dari sejumlah pihak, termasuk pihak tergugat dan beberapa kerabatnya yang berada di lokasi.
Namun situasi tetap berjalan kondusif setelah juru sita dan petugas pengadilan membacakan penetapan serta dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
“Setelah mendengar pembacaan penetapan eksekusi dan penjelasan dari pihak pengadilan, tidak ada perlawanan lebih lanjut dari pihak yang berada di lokasi. Seluruh proses berjalan dengan aman dan tertib,” kata Yohannes.
Setelah pelaksanaan eksekusi selesai, dilakukan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang disaksikan langsung oleh aparat pengadilan.
Melalui berita acara tersebut, objek sengketa secara resmi diserahkan kembali kepada Sugianto sebagai pihak yang telah dinyatakan menang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hormati Putusan Pengadilan
Yohannes mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama proses eksekusi berlangsung.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut bukanlah kemenangan atas pihak lain, melainkan pelaksanaan putusan hukum yang telah melalui seluruh tahapan peradilan selama hampir lima tahun.
“Negara telah memberikan ruang yang cukup kepada semua pihak untuk menggunakan hak-haknya melalui proses peradilan. Setelah seluruh proses hukum selesai, maka putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud kepastian hukum dan penghormatan terhadap supremasi hukum,” tegasnya.
Dengan terlaksananya eksekusi pada 4 Juni 2026, sengketa tanah yang bermula dari izin penggunaan lahan pada tahun 2010 tersebut kini resmi berakhir dan objek tanah telah kembali berada dalam penguasaan pihak yang dinyatakan sah oleh putusan pengadilan.



