Bintuni, 25 April 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mengimbau masyarakat Papua Barat agar berhati-hati dalam melakukan aksi di tempat umum tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya bagian keempat paragraf 1 Pasal 256, mengatur bahwa kegiatan unjuk rasa dan demonstrasi wajib diberitahukan kepada pihak berwajib.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, pelaku dapat dituntut dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ujarnya.
Selain itu, Yohannes menjelaskan bahwa ketentuan lain dalam KUHP, seperti Pasal 246, 247, dan seterusnya, juga dapat dikenakan apabila terdapat unsur penghasutan atau mengajak orang lain melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Ia menambahkan, masyarakat perlu berhati-hati tidak hanya dalam melakukan aksi, tetapi juga dalam menyuruh atau mengajak orang lain melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Dengan pendekatan KUHP baru, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak terseret pada perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Meski demikian, penyampaian pendapat di muka umum tetap merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



