Teluk Bintuni, Papua Barat — Kuasa hukum Resmob Polres Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., angkat bicara terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai hilangnya TM saat menjalankan tugas di Kali Rawara, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam keterangannya kepada media, Yohanes Akwan menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Papua Barat.
“Pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian telah dilakukan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara objektif kronologi peristiwa ini. Proses tersebut mencakup dokumentasi, pengumpulan barang bukti, hingga rekonstruksi di lokasi kejadian,” ujar Akwan.
Lebih lanjut, Akwan menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan juga telah dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang terdiri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mabes Polri, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim ini bekerja berdasarkan permintaan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Dalam rangka memenuhi transparansi, tim tersebut juga telah melakukan olah TKP bersama Bareskrim Polri serta menggelar rekonstruksi kejadian secara menyeluruh di Kali Rawara.
“Semua permintaan dan rekomendasi yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI telah dipenuhi oleh pihak kepolisian dan tim pencari fakta. Tidak ada satu pun poin yang diabaikan,” tegas Akwan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan, diketahui bahwa TM memerintahkan anak buahnya untuk menyeberangi sungai tanpa menggunakan tali pengaman. Beberapa anggota tim berhasil menyeberang terlebih dahulu dan memberikan isyarat kepada TM agar tidak menyusul karena arus sungai yang sangat deras dan membahayakan.
Namun, TM tetap memutuskan untuk berenang menyeberangi sungai. Salah seorang anggota Brimob yang melihat peristiwa tersebut berusaha mengawalnya dari belakang. Sayangnya, karena keterbatasan kemampuan, anggota tersebut tidak mampu memberikan pertolongan dan akhirnya berupaya menyelamatkan diri.
“Situasi di lokasi saat itu sangat berisiko. Keputusan yang diambil oleh TM murni merupakan inisiatif pribadi, bukan perintah dari atasan atau bagian dari perencanaan taktis institusi,” tambah Akwan.
Ia juga menekankan bahwa semua prosedur penanganan telah dilakukan secara transparan dan profesional. Akwan meminta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau menyudutkan aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.
“Proses penyelidikan tidak menunjukan adanya sabotasi untuk menghilangkan TM, tetapi murni kesalahan prosedur terkait dengan Cara Bertindak (CB). Dengan demikian, jangan ada spekulasi liar yang justru memicu kegaduhan dan merugikan banyak pihak,” tutupnya.