HomeKabar BintuniLokataru dan LKBHMI Jakbar Gugat Pembentukan Danatara, Nilai UU BUMN Tak Partisipatif

Lokataru dan LKBHMI Jakbar Gugat Pembentukan Danatara, Nilai UU BUMN Tak Partisipatif

Jakarta, 2 Juni 2025 — Lokataru Foundation bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Gugatan ini diajukan karena kedua lembaga menilai bahwa pembentukan undang-undang tersebut, khususnya terkait pendirian lembaga baru bernama Danatara, dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif.

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menyebut pembentukan Danatara sarat kepentingan politik dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi. “Proses legislasi dilakukan secara diam-diam tanpa pelibatan publik. Ini mengindikasikan adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan masyarakat,” ujar Delpedro.

Ia menegaskan, ketertutupan dalam pembentukan lembaga yang akan mengelola dana publik dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Senada dengan itu, perwakilan LKBHMI Jakbar, Yoga Prawira, menyebut UU BUMN cacat secara prosedural. Menurutnya, publik tak mendapat akses informasi yang cukup dan proses pembahasan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

“Bahkan kami mengetahui bahwa revisi UU BUMN masuk Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga. Ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan proses legislasi,” ungkap Yoga.

Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengakses dokumen seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan Rancangan Undang-Undang, tetapi seluruh dokumen tersebut tidak tersedia di kanal informasi resmi pemerintah.

“Dengan valuasi total BUMN yang mencapai Rp16.000 triliun, seharusnya proses legislasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Haikal Virzuni, menjelaskan bahwa permohonan uji formil ini diajukan dengan lima dalil utama.

Dalil pertama menyebutkan tidak adanya partisipasi publik yang bermakna selama proses penyusunan UU BUMN. “Pemohon tidak pernah dilibatkan atau diundang untuk memberikan masukan, bahkan seluruh proses berjalan tertutup,” ujarnya.

Dalil kedua menyebut proses legislasi tidak sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak adanya kejelasan tujuan dan rumusan, yang berujung pada ketidakpastian hukum.

Dalil ketiga menyoroti absennya pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam proses legislasi, padahal DPD memiliki mandat konstitusional dalam pembahasan undang-undang yang menyangkut kepentingan daerah.

Dalil keempat menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) juga tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU tersebut, padahal Danatara akan mengelola dana publik yang besar.

Dalil kelima menyatakan bahwa UU BUMN tidak memiliki validitas hukum karena bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi kepada MK untuk menunda pelaksanaan UU BUMN sampai ada putusan akhir terhadap pokok perkara. Mereka meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments