Teluk Bintuni — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti meminta atensi khusus dari Polda Papua Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan TK Bhayangkari milik Polres Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 yang kini mangkrak dan terbengkalai, meskipun dana proyek sebesar Rp6 miliar telah dicairkan 100 persen.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan S.H., MAP., mengungkapkan, proyek ini terdiri dari Rp4,5 miliar untuk bangunan fisik dan Rp1,5 miliar untuk pengadaan mebelair. Namun berdasarkan pantauan visual dan dokumentasi lapangan, progres fisik bangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 45 persen. Bangunan yang seharusnya menjadi tempat belajar bagi anak-anak usia dini justru terbengkalai, tak digunakan, dan kini malah dipenuhi oleh semak belukar yang menjalar hingga menutup sebagian struktur bangunan.

“Kami minta Polda Papua Barat turun tangan. Audit memang sudah dilakukan, tetapi ini sudah masuk ranah penyelidikan. Dana sudah cair semua, tapi bangunan seperti ini? Kami menduga ada indikasi kuat penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek,” ujar Akwan, Sabtu (14/6/2025).
Foto-foto di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang tidak terurus, menyerupai gedung angker. Semak tinggi menjalar liar, sebagian bangunan terlihat belum selesai dikerjakan, dan rangka beton tampak terbuka. Ironisnya, menurut informasi masyarakat sekitar, bangunan ini sering dijadikan tempat berkumpul anak muda pada malam hari untuk aktivitas tidak terpuji.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang dirugikan. Tapi juga merusak ruang sosial. Anak-anak tidak bisa sekolah, dan malah jadi tempat maksiat. Ini harus segera dihentikan dan diusut tuntas,” tegasnya.
Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Sisar Gemilang Rageris, dan dikerjakan melalui struktur pelaksana yang kini namanya telah disamarkan oleh YLBH demi mendorong proses hukum yang adil.
Polda Bisa Gunakan Diskresi Penyelidikan
Permintaan atensi ini merujuk pada kewenangan diskresi Kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang memungkinkan Kepolisian melakukan tindakan penyelidikan secara inisiatif apabila terdapat indikasi kerugian negara dan kepentingan umum.
Akan Diteruskan ke BPK, Inspektorat, dan Ombudsman
Akwan juga menegaskan komitmennya untuk meneruskan temuan ini ke lembaga pengawasan lain jika tidak ada respons cepat dari aparat.
“Berkas dan bukti awal sudah kami siapkan. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum daerah, kami akan ajukan laporan resmi ke BPK Perwakilan Papua Barat, Inspektorat Provinsi, dan Ombudsman RI. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, apalagi ini menyangkut hak anak-anak,” pungkas Akwan.