Teluk Bintuni, 13 Juni 2025 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak pihak Bank BNI Cabang Teluk Bintuni untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pendebetan ilegal dari rekening salah satu nasabah mereka. Hingga kini, laporan resmi yang telah diajukan YLBH belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak bank.
Plt. Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti, Salmon Lembang, S.Hut., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan ini melalui surat pengaduan dan permintaan audit internal kepada pimpinan BNI Bintuni. Tak hanya itu, laporan juga telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil penelusuran terhadap rekening koran klien kami, ditemukan 155 kali transaksi pendebetan yang dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah. Nilai kerugian mencapai Rp188.139.338,” ungkap Salmon Lembang.
Ia menerangkan bahwa rekening yang dimaksud adalah jenis rekening Simsem atau Payroll BNI Direct, yaitu rekening simpanan sementara (temporary holding account) yang digunakan perusahaan untuk menyalurkan dana kepada karyawan secara otomatis melalui sistem BNI Direct.
“Namun dalam kasus ini, justru terjadi pengurangan dana secara tidak sah dari rekening klien kami, yang sangat merugikan dan mencederai kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan,” lanjutnya.
Salmon menyayangkan lambannya respons dari pihak bank terhadap surat-surat resmi yang telah dilayangkan oleh pihaknya sebagai kuasa hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dan kepastian hukum dari BNI mengenai nasib dana yang raib dari rekening klien mereka.
Sebagai langkah lanjutan, YLBH Sisar Matiti juga menyatakan akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Hal ini dilakukan guna meminta pengawasan dan penanganan dari otoritas perbankan terhadap lambannya penanganan kasus yang merugikan nasabah.
“Kami mendesak BNI untuk tidak berdiam diri. Ini menyangkut hak-hak nasabah dan kredibilitas institusi perbankan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelibatan OJK sebagai otoritas pengawas,” tegas Salmon.
YLBH Sisar Matiti berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan agar klien mereka memperoleh keadilan dan pengembalian hak-haknya secara penuh.