Manokwari – Desakan kepada Polresta Manokwari untuk menindak tegas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban terus menguat. Kuasa hukum salah satu tersangka, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., CLA, menegaskan penyidik wajib menetapkan 29 orang pengelola program BOK Tahun Anggaran 2021sebagai tersangka agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih.
“Pasal 55 KUHP harus diberlakukan. Ada 29 pemegang program dana BOK yang mengelola anggaran Rp252 juta. Mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya YK dan EB saja,” tegas Yohanes Akwan di Manokwari, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan Polresta Manokwari menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp420 juta dari total dana BOK Puskesmas Amban senilai Rp742 juta. Dari jumlah itu, Rp174 juta digunakan untuk belanja sekretariat dan operasional, sedangkan Rp252 juta langsung dikelola oleh 29 pengelola program.
“Kalau mau adil, 29 pengelola program juga harus diperiksa, dipanggil, dan ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama mereka sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Akwan.
Menurutnya, AK dan EB bahkan sudah dipaksa mengembalikan dana operasional sekretariat sebesar Rp174 juta, meski tidak ditemukan adanya kerugian negara dari pos tersebut. Sementara dana Rp252 juta yang dikelola 29 pengelola program belum tersentuh hukum dan belum dikembalikan.
“Ini jelas tidak adil. Terlihat ada kriminalisasi terhadap Perempuan Papua,” imbuhnya.
Hasil audit Inspektorat Manokwari Tahun 2022 juga menyebut tidak ada penyalahgunaan dana BOK Puskesmas Amban tahun 2021. Namun keluarga kedua tersangka terpaksa patungan mengembalikan dana operasional sekretariat sebesar Rp174 juta, yang dituduh dikorupsi EB dan YK.
Dana itu diserahkan dalam beberapa tahap: pada 11 April 2025 sebesar Rp50 juta, 1 April 2025 sebesar Rp40 juta, 19 Mei 2025 masing-masing Rp37,49 juta dari EB dan Rp47,49 juta dari YK. Menurut Akwan, uang itu diserahkan langsung kepada penyidik Tipidkor Polresta Manokwari atas nama Aipda Abdul Muis, bukan disetor ke kas negara melalui Bank Papua.
“Penyidik harus mendesak 29 orang pengelola program juga mengembalikan uang Rp252 juta. Jangan hanya EB dan YK yang ditekan mengembalikan dana Rp174 juta,” pungkas Akwan.