Masyarakat Distrik Sumuri Kampung Materabu Jaya, secara resmi melepaskan Tanah Adat seluas 20.000 meter persegi untuk pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peletakan batu pertama untuk pembangunan Puskesmas ini dilakukan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw, MT pada Sabtu, 20/06/2020.
Fasilitas kesehatan yang terletak di Kampung Materabu Jaya, Kabupaten Teluk Bintuni ini akan menjadi aset besar bagi warga sekitar maupun distrik lainnya yang berdekatan. Dengan adanya fasilitas kesehatan yang memadai, pembangunan sumber daya manusia yang menjadi visi dari pemerintah kabupaten bisa lebih maksimal lagi.
Bupati Kasihiw sebelum memberikan sambutan tampak melakukan ritual adat bersama masyarakat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Suku Sumuri. Bupati Kasihiw saat dimintakan keterangannya mengatakan pentingnya pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Teluk Bintuni secara keseluruhan, karena jiwa dari pembangunan Teluk Bintuni terletak pada nilai-nilai adat yang selalu dijunjung tinggi.
Pada sambutannya Bupati Kasihiw menunjukkan rasa terima kasih dari pemerintah kabupaten atas kesadaran masyarakat Sumuri yang peduli akan pentingnya sebuah fasilitas kesehatan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sangat berterimakasih kepada keluarga besar Marga Inanosa yang telah memberikan dan melepaskan Tanah adat untuk dibangun Puskesmas,” ujar Bupati Kasihiw.
Warga Sumuri dan Teluk Bintuni Harus Bisa Menjadi Tenaga Kesehatan yang Handal
Selain itu, dengan adanya pembangunan fasilitas kesehatan ini, Bupati Kasihiw berharap ke depannya, akan muncul tenaga-tenaga lokal yang terampil dan kompeten untuk dapat mengoperasikan dan menjalankan Puskesmas seutuhnya.
“Nantinya kedepan pembangunan puskesmas ini sudah rampung dan bisa difungsikan, saya berharap agar anak- anakku dan adik-adikku bisa bekerja di puskesmas ini untuk mengabdikan diri dibidang kesehatan,” lanjut beliau.
Bupati juga pada kesempatan itu mengingatkan kepada dinas-dinas terkait agar semua katebeleceh serta proses administrasi perihal pembebasan lahan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tidak bertele-tele. Prinsip good governance harus selalu dikedepankan ketika menjalankan suatu pembangunan oleh pemerintah.
“Saya juga berpesan kepada dinas-dinas terkait, untuk ganti rugi pelepasan Tanah Adat ini agar segera diselesaikan, saya tidak mau ada utang, maka itu harap diperhatikan tahapan prosesnya agar tidak menimbulkan masalah,” pungkas Bupati.