Teluk Bintuni – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Albertina Ibori dinilai berjalan sangat lamban di Polres Teluk Bintuni. Kuasa hukum korban, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., mendesak agar Polda Papua Barat segera mengambil alih perkara ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
“Kami sangat kecewa dengan lambannya proses yang berjalan di Polres Teluk Bintuni. Klien kami adalah korban, namun hingga kini laporan Nomor: LP/B/75N/2025/SPKT POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 28 Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Melkianus kepada media, Selasa (29/7/2025).
Ia menilai aparat penegak hukum di tingkat polres terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sejak dua bulan lalu. Menurutnya, sikap ini dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai kinerja kepolisian.
“Kami minta atensi dari Kapolda Papua Barat untuk mengambil alih perkara ini demi rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengancam akan menempuh langkah lain jika tidak ada kejelasan penanganan perkara. “Kami siap melapor ke Divisi Propam Polri apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut nyata dari aparat kepolisian setempat,” tambah Melkianus.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan desakan agar Polda Papua Barat mengambil alih diharapkan dapat mempercepat proses hukum serta memberikan kepastian bagi korban pencemaran nama baik tersebut.