HomeKabar BintuniDugaan Pemalsuan Ijazah Warnai Pemilihan Kepala Kampung Nusei, Teluk Bintuni

Dugaan Pemalsuan Ijazah Warnai Pemilihan Kepala Kampung Nusei, Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, 18 Mei 2025 — Proses pemilihan Kepala Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, diwarnai dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu calon terpilih. Isu ini mencuat sejak tahapan pemberkasan bakal calon yang dimulai pada 5 Januari 2025.

Moh. Nur Rafideso, salah satu kandidat dalam pemilihan tersebut, menyatakan bahwa proses verifikasi berkas para bakal calon dilakukan pada 18 Januari 2025 di Kabupaten Teluk Bintuni. Hasil verifikasi diumumkan oleh Ketua Panitia Pemilihan, Abdul David Rumbrapuk, dalam pertemuan di Gedung Serba Guna Kampung Nusei pada 20 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Rafideso mempertanyakan keabsahan ijazah para calon. Namun Ketua Panitia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia. “Itu bukan urusan kalian, ini menjadi urusan panitia,” ujar Abdul David Rumbrapuk saat itu.

Pemungutan suara dilaksanakan pada 23 Januari 2025. Namun, proses penghitungan suara menuai keberatan dari sejumlah saksi karena dinilai tidak transparan. Rafideso pun mengajukan nota keberatan atas hasil pemungutan suara tersebut.

Keberatan Rafideso terutama ditujukan pada dugaan pemalsuan ijazah oleh calon terpilih, Muhammad Malikin Riantobi. Ia meragukan keabsahan dokumen tersebut setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni, Nikolaus Nimbafu, menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah atas nama Riantobi. Selain itu, hasil penelusuran melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar.

Sebagai Kepala Distrik Babo, Rafideso juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses verifikasi berkas. Pada 24 April 2025, ia melaporkan keberatannya kepada Binmas Polres Teluk Bintuni dan berupaya mengajukan audiensi, namun tidak memperoleh respons yang memadai. Sekretaris panitia tetap menyatakan bahwa proses pemilihan telah sah secara administratif.

Rafideso kemudian membawa persoalan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni. Pihak dinas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan verifikasi berkas bakal calon Kepala Kampung Nusei.

Investigasi lebih lanjut dilakukan oleh paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti. Hasilnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Muhammad Malikin Riantobi tidak terdaftar sebagai peserta belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bintuni pada tahun ajaran 2018–2019. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Dr. Henry Donald Kapuangan, S.Pd., MM.

Selain itu, Drs. Dicky Frans Mansunbauw, selaku pembuat ijazah, juga mengeluarkan surat pernyataan pembatalan penggunaan ijazah Paket B atas nama Riantobi pada tahun yang sama.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Moh. Nur Rafideso didampingi oleh Randi, Staf YLBH Sisar Matiti resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Polres Teluk Bintuni. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Kami menuntut transparansi penuh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat kampung,” tegas Moh. Nur Rafideso.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments