Teluk Bintuni, Papua Barat — Kuasa hukum anggota Resmob Polres Teluk Bintuni, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus hilangnya anggota polisi berinisial TM saat menjalankan tugas operasi di Kali Meyah (Rawara), Distrik Moskona Barat.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (15/6), Akwan menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah negara dalam konteks operasi penegakan hukum terhadap kelompok sipil bersenjata di Papua.
“Klien kami menjalankan tugas berdasarkan perintah resmi dan tidak terbukti melanggar hukum. Operasi ini adalah bagian dari kewajiban negara untuk menjaga keamanan di wilayah konflik,” tegas Akwan.
Ia merujuk pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi tahap ketiga yang dilakukan oleh tim identifikasi Mabes Polri. “Tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh anggota Resmob yang bertugas. Ini murni musibah dalam pelaksanaan tugas negara,” ujarnya.
Akwan juga mengungkapkan bahwa dalam proses rekonstruksi terungkap bahwa TM sendiri yang memerintahkan anggota untuk berenang tanpa tali pengaman. “Perintah tersebut bertentangan dengan SOP. Jadi, jika kita bicara tanggung jawab, maka yang memberi perintah tanpa prosedur justru harus dikaji lebih lanjut,” katanya.
Insiden tersebut terjadi dalam operasi gabungan yang melibatkan 65 personel dari berbagai satuan, termasuk TNI. Beberapa saksi mata, termasuk anggota TNI yang berjaga di perimeter, turut menyaksikan saat TM terseret arus.
“Klien kami tidak memiliki niat membiarkan TM hanyut. Apa yang terjadi adalah kecelakaan yang tak terelakkan, bukan kelalaian atau sabotase,” tegas Akwan.
Lebih lanjut, Akwan menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dari berbagai institusi, seperti Irwasum Polri, Kompolnas, Propam Polri, Polda Papua Barat, dan Komnas HAM. “Hasil penyelidikan menyimpulkan tidak cukup bukti untuk menjerat klien kami secara hukum maupun etik,” imbuhnya.
Yohannes Akwan juga menyampaikan penghormatan terhadap proses pencarian keadilan yang dilakukan oleh keluarga TM, namun mengimbau agar tidak ada upaya menggiring opini publik yang memfitnah aparat penegak hukum.
“Kami mendukung proses penyelidikan yang terbuka dan independen. Namun, kami juga meminta agar negara, khususnya Presiden Republik Indonesia, hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi aparat yang telah menjalankan tugasnya secara setia dan profesional,” tutupnya.