HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD...

YLBH Sisar Matiti Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Albert Torei Wondama

Teluk Wondama — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian pelayanan medis yang terjadi di RSUD Albert Torei Wondama, yang berujung pada meninggalnya Bernard Akwan, ayah dari Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P.

Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti, Melkianus Indouw, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, terdapat indikasi kuat kegagalan sistem pelayanan rumah sakit yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika medis.

“Pasien masuk sejak pagi hari, namun baru mendapatkan pemeriksaan dokter pada sore hari. Setelah didiagnosis terdapat jamur pada rongga mulut yang menyebabkan pasien tidak dapat makan, tidak dilakukan tindakan pembersihan dasar. Pasien hanya diberikan infus dan obat penurun panas, tanpa penanganan lanjutan yang memadai,” ujar Melkianus.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut semakin diperparah ketika pasien berada dalam kondisi kritis. Menurut keterangan keluarga, saat pasien menghembuskan napas terakhir, tidak ada tenaga medis yang siaga di tempat. Dokter baru datang sekitar 20 menit kemudian dengan membawa alat resusitasi.

“Keterlambatan penanganan pada fase kritis ini adalah persoalan serius. Rumah sakit wajib menjamin adanya tenaga medis dan kesiapsiagaan pelayanan, terlebih terhadap pasien yang sudah berada dalam pengawasan medis. Harus juga diketahui bahwa pada saat pasien mengalami sesak napas, rumah sakit tidak memberikan pertolongan seperti oksigen,” tegasnya.

Melkianus menilai alasan keterbatasan alat yang disampaikan pihak rumah sakit tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, apabila fasilitas dan sumber daya tidak memadai, rumah sakit seharusnya sejak awal melakukan rujukan atau memastikan pelayanan alternatif yang aman bagi pasien.

“Atas peristiwa ini, YLBH Sisar Matiti akan menempuh langkah hukum secara terukur dan bertanggung jawab. Ini bukan semata soal keluarga, tetapi soal hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan manusiawi,” katanya.

Ia menambahkan, langkah hukum yang akan ditempuh mencakup pengaduan resmi ke instansi berwenang, permintaan audit medis dan audit manajemen rumah sakit, serta tidak menutup kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang dan ada pertanggungjawaban yang jelas. Hukum harus hadir untuk melindungi hak pasien. Kami meminta adanya audit ke rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah dengan standar pelayanan yang sangat minus seperti ini,” pungkas Melkianus.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments