Sorong — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Tanah Papua menyoroti maraknya dugaan monopoli perizinan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Sorong yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi melemahkan pengawasan pemerintah. Lembaga tersebut menegaskan bahwa monopoli dalam peredaran miras, di kota mana pun, merupakan ancaman serius karena membuka ruang praktik kolusi, menyingkirkan pelaku usaha lain, serta memperburuk maraknya miras ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.
Melalui Direktur Eksekutifnya, Yohanes Akwan S.H., M.A.P, YLBH Sisar Matiti menilai bahwa tata kelola peredaran miras seharusnya berjalan ketat sesuai Perda Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur mekanisme izin melalui SIUP-MB bagi distributor dan SKPL bagi pengecer. Namun, laporan masyarakat yang diterima menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses perizinan yang dapat mengarah pada penguasaan pasar oleh pihak tertentu. “Tentu kondisi tersebut bukan hanya merusak iklim usaha, tetapi juga melemahkan sistem pengawasan sehingga memudahkan peredaran miras ilegal untuk terus berkembang,” ujar Akwan.
Meskipun aparat seperti Polresta Sorong Kota dan Polres Sorong telah melakukan razia terhadap penjual tanpa izin dan produsen miras rumahan, Akwan menilai langkah-langkah itu belum cukup, jika akar persoalan perizinan tidak ditangani secara serius. Mereka menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan monopoli, termasuk audit mendalam oleh Pemerintah Kota Sorong melalui Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan proses penerbitan SIUP-MB dan SKPL berjalan transparan serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami rasa kita perlu mendorong Ombudsman dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola serta dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam peredaran miras tersebut. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan penjualan miras ilegal agar penindakan di lapangan dapat berjalan maksimal,” tegas Akwan
YLBH Sisar Matiti menegaskan komitmennya mengawal persoalan ini, dengan keyakinan bahwa pengendalian peredaran miras, terutama dari potensi monopoli, adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa kebijakan publik di Kota Sorong dijalankan secara profesional, bersih, dan tanpa intervensi kepentingan tertentu.



