Manokwari, Papua Barat — Setelah resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang perlindungan hukum dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dua lembaga bantuan hukum, YLBH Sisar Matiti dan YLBH Cenderawasih Celebes Indonesia (YLBH CCI), kini mulai melangkah ke tahap implementasi di lapangan dengan membuka perekrutan relawan untuk pendataan UMKM di Papua Barat.
Program ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi kedua lembaga yang bertujuan memperkuat kesadaran hukum, pemberdayaan ekonomi, serta mendorong percepatan sertifikasi halal di wilayah Papua Barat.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., mengatakan bahwa perekrutan relawan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pendataan dan penilaian produk UMKM berjalan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami ingin memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Relawan akan menjadi ujung tombak dalam membantu pelaku UMKM menuju proses sertifikasi halal,” ujar Akwan di Manokwari, Kamis (30/10).
Dalam tahap awal, relawan akan didistribusikan ke enam kabupaten di Papua Barat. Kabupaten Manokwari menjadi daerah dengan jumlah relawan terbanyak, yakni 50 orang, sementara lima kabupaten lainnya masing-masing akan merekrut 30 orang relawan.
Setiap relawan akan mendapatkan insentif sebesar Rp170.000 per UMKM yang berhasil didata dan wajib memiliki KTP serta BPJS Kesehatan yang masih aktif. Mereka juga akan dibekali kartu identitas dan seragam resmi untuk menjamin perlindungan hukum selama bertugas di lapangan.
Direktur YLBH CCI, Rusdi, S.H., C.F.L.E., C.L.A., menambahkan bahwa program ini menargetkan pendataan hingga 90.000 UMKM di seluruh Papua Barat, terdiri atas 60.000 UMKM di tingkat provinsi dan 30.000 di tingkat kabupaten/kota.
“Langkah ini bukan sekadar untuk memenuhi administrasi sertifikasi halal, tetapi juga untuk memastikan setiap pelaku UMKM mendapat akses terhadap perlindungan hukum dan peluang dukungan modal melalui Koperasi Merah Putih,” kata Rusdi.
Ia menjelaskan, data hasil pendataan akan menjadi dasar bagi tim BPJPH dan lembaga pendamping halal (LP3H) untuk melakukan verifikasi dan proses sertifikasi, sebelum diterbitkan sertifikat halal resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kedua lembaga berharap, melalui kolaborasi ini, UMKM Papua Barat dapat meningkat daya saingnya di pasar nasional dan internasional serta berperan aktif dalam memperluas ekosistem produk halal Indonesia.



