Manokwari — Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari secara hukum belum dapat dilakukan karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Menurut pantauan YLBH Sisar Matiti, sudah terdapat pemasok dan distributor yang mulai mengedarkan miras di wilayah Manokwari. Akwan menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran prosedur, karena tanpa adanya Perbup yang secara jelas mengatur mekanisme distribusi, pengawasan, hingga batasan peredaran, maka seluruh aktivitas penjualan atau distribusi miras masuk dalam kategori tindakan tanpa dasar hukum yang sah.
“Selama Perbup belum keluar, miras tidak boleh beredar. Kalau ada yang tetap menjual atau mendistribusikan, itu pelanggaran prosedur. Pemerintah harus terbuka mengenai Perbup tersebut,” tegas Yohannes Akwan.
YLBH Sisar Matiti juga mengingatkan Pemerintah Daerah Manokwari agar tidak tergesa-gesa dalam membuka ruang peredaran miras tanpa regulasi turunan yang jelas. Pemerintah diminta taat asas dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai mekanisme hukum.
Akwan mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menunggu regulasi resmi sebelum menjalankan aktivitas perdagangan miras. Ia menegaskan bahwa penindakan dapat dilakukan apabila ditemukan adanya peredaran miras tanpa dasar hukum.
Hingga saat ini, menurut YLBH Sisar Matiti, Perbup terkait peredaran miras di Manokwari belum diterbitkan, sehingga setiap pemasukan atau distribusi miras yang terjadi di lapangan merupakan kesalahan prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.



