Manokwari — Penanganan kasus penembakan terhadap pengacara senior sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, dinilai janggal dan belum menyentuh akar persoalan. Tim Pencari Fakta menilai proses hukum yang berjalan saat ini justru berpotensi menjauh dari pengungkapan pelaku utama serta aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIT, di depan Bank Mandiri Sanggeng, tepatnya di pembatas Jalan Utama Yos Sudarso, Manokwari. Insiden itu mengguncang publik Papua Barat karena korban dikenal luas sebagai pengacara senior yang selama ini aktif membela berbagai kasus HAM dan isu-isu keadilan sosial.
Otniel Lukas Mofu, S.H, anggota Tim Pencari Fakta Peristiwa Penembakan di Manokwari, menegaskan bahwa orang yang saat ini diproses hukum bukanlah pelaku utama.
“Kami menilai secara tegas bahwa pelaku yang disidangkan bukan pelaku utama. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti kuat yang mengaitkan terdakwa dengan aksi penembakan tersebut,” ujar Otniel.
Menurutnya, hasil analisis tim menunjukkan bahwa pelaku penembakan memiliki karakteristik orang terlatih. Hal ini, kata dia, memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dan kecil kemungkinan dilakukan secara spontan atau oleh satu orang tanpa dukungan pihak lain.
Lebih lanjut, Otniel juga menepis narasi yang sempat berkembang terkait dugaan keterlibatan orang Arfak. Ia menilai tudingan tersebut tidak didukung fakta persidangan.
“Kami menegaskan, peristiwa penembakan ini murni bukan dilakukan oleh orang Arfak. Narasi yang dibangun selama ini berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan tanggung jawab pelaku sebenarnya,” tegasnya.
Tim Pencari Fakta menilai kinerja aparat penegak hukum, baik Polda Papua Barat maupun Polres Manokwari, belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam mengungkap pelaku utama serta otak intelektual di balik kejahatan tersebut.
Atas dasar itu, Tim Pencari Fakta secara resmi memberikan ultimatum 14 hari kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama serta membuka secara transparan konstruksi perkara penembakan tersebut kepada publik.
“Jika dalam waktu 14 hari sejak pernyataan ini kami sampaikan tidak ada langkah nyata dan progres signifikan, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan yang dipandang penting, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Otniel.
Kasus penembakan terhadap Yan Christian Warinussy dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan menyangkut keamanan para pembela HAM serta wibawa penegakan hukum di Papua Barat. Kegagalan mengungkap pelaku utama dikhawatirkan akan memperkuat dugaan impunitas dan semakin melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.



