HomeKabar BintuniPenanganan Kasus Maut Wosi Dipertanyakan, YLBH Sisar Matiti Minta Propam Bertindak

Penanganan Kasus Maut Wosi Dipertanyakan, YLBH Sisar Matiti Minta Propam Bertindak

Manokwari — YLBH Sisar Matiti yang diwakili oleh Melkianus Indouw S.H., selaku Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan anggota Brimob, mendesak Propam Polda Papua Barat memeriksa personel Satlantas Polresta Manokwari atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kecelakaan maut di depan Bank BNI Wosi, Manokwari. Kecelakaan yang terjadi pada 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIT itu melibatkan kendaraan operasional Brimob yang dikemudikan anggota Polri berinisial Brada N dan mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia.

Korban sempat dirawat bersama dua rekannya, sebelum akhirnya pada 20 November 2025 pukul 10.00 WIT dinyatakan meninggal dunia di RSUD Fasarkan Manokwari. Hingga kini, keluarga korban menyebut tidak ada itikad baik dari pengemudi maupun dua anggota lain yang berada dalam kendaraan tersebut, bahkan tidak ada permintaan maaf atau kunjungan kepada keluarga.

Indouw menilai penanganan perkara oleh Polresta Manokwari sangat lamban, terutama karena pengemudi Brimob belum ditahan meski kecelakaan tersebut mengakibatkan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa tindakan pengemudi memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 312 UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi seusai kecelakaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, Indouw mengkritik olah tempat kejadian perkara (TKP) yang baru dilakukan beberapa hari setelah peristiwa terjadi, sehingga kondisi TKP dinilai sudah tidak lagi akurat. Keterlambatan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik segera mengambil tindakan awal guna menjamin keutuhan alat bukti. Ia juga menyebut potensi pelanggaran Pasal 229 UU LLAJ yang menegaskan kewajiban kepolisian untuk melakukan pemeriksaan TKP secara segera pada setiap kecelakaan lalu lintas.

“Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda hanya karena pelaku anggota Polri,” tegas Indouw.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban menerima keterangan mengenai keterlibatan sebuah mobil putih yang membuka pintu saat sedang parkir sehingga korban menghindar dan kemudian tertabrak kendaraan Brimob. Karena itu, pengemudi mobil putih tersebut juga dinilai wajib dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai asas sebab-akibat dalam kecelakaan lalu lintas dan Pasal 284 serta Pasal 287 UU LLAJ.

Indouw menyatakan siap melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Papua Barat apabila Polresta Manokwari tidak segera mengambil langkah profesional, termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum.

“Anggota Polri harus diproses sama seperti warga sipil,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments