Buton Selatan, 24 November 2025 — Pelaksanaan Program Pembangunan MCK tahun 2025 di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun petunjuk pelaksanaan program. Pekerjaan tersebut dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Cahaya Berkah.
Seorang warga berinisial LA menyampaikan bahwa sekitar 10 unit bangunan MCK dibangun hanya menggunakan tiga batang besi berdiri pada setiap sudut bangunan. Menurutnya, berdasarkan RAB seharusnya terdapat empat batang besi sebagai penyangga struktur.
“Saya lihat mereka menggunakan tiga batang besi saja. Setahu saya harusnya empat. Ini terkesan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
LA juga menilai pengawasan selama proses pembangunan kurang maksimal sehingga memunculkan dugaan adanya kekeliruan teknis dalam pengerjaan.
Ketua KSM Cahaya Berkah, yang juga anggota Satpol PP Kabupaten Buton Selatan, membenarkan bahwa 10 unit MCK tersebut menggunakan tiga batang besi. Ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya karena dirinya sedang berada di luar daerah saat proses pembangunan berlangsung.
“Saat dibangun saya tidak ada di tempat. Setelah pulang baru saya lihat ternyata ada kekeliruan. Makanya saya langsung sampaikan ke pihak PU. Sekarang saya sementara bongkar untuk melakukan perbaikan,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas PU pada Senin (17/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Selatan mengungkapkan bahwa program pembangunan MCK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tersebar di delapan desa/kelurahan. Setiap desa/kelurahan mendapatkan 25 titik pembangunan yang dikelola langsung oleh masing-masing KSM.
“Saya sudah kumpulkan seluruh KSM dari delapan desa/kelurahan kamis lalu. Saya meminta mereka segera menyelesaikan jika ada persoalan teknis di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada KSM Cahaya Berkah dan menginstruksikan agar pekerjaan yang tidak sesuai standar segera diperbaiki.
“Ketua KSM sudah saya panggil. Kami minta bangunan yang tidak sesuai RAB segera diperbaiki,” tegasnya.
Di sisi lain, Aktivis Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Samin Meredeka, menilai bahwa kesalahan teknis yang terjadi mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak KSM maupun Tim Fasilitator Lapangan (TFL).
“Bagaimana mungkin 10 bangunan MCK bisa mengalami kesalahan yang sama. Berarti mereka tidak proaktif dalam mengawal proses pembangunannya. Harusnya pihak PU bukan skedar memberikan teguran, tapi juga melakukan periksaan terhadap seluruh pekerjaannya,” ujarnya pada senin (25/11/2025).
Samin menambahkan, jika masih ditemukan kesalahan lain pada program tersebut, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan.
“Kita harus tetap kawal. Jangan sampai temuannya bukan hanya itu. Jika masih ada temuan lain, maka kami akan menggelar aksi dan membuat laporan atas dugaan kesengajaan,” pungkasnya.



