HomeKabar BintuniPegawai BFI Ditahan Polisi Usai Eksekusi Fidusia, YLBH Sisar Matiti: Ini Kriminalisasi!

Pegawai BFI Ditahan Polisi Usai Eksekusi Fidusia, YLBH Sisar Matiti: Ini Kriminalisasi!

Manokwari – Penahanan terhadap Norman Swarskop Wamafma, pegawai pelaksana tugas PT BFI Finance Indonesia, memicu kontroversi di Papua Barat. Norman ditahan polisi setelah menarik sebuah kendaraan yang jelas-jelas menjadi objek jaminan fidusia dan diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.

Padahal, eksekusi fidusia adalah mekanisme hukum yang sah, dan dilakukan Norman berdasarkan surat perintah resmi dari perusahaan. Namun, penyidik Polres Teluk Bintuni justru menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

Kuasa hukum Norman dari YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., mengecam keras tindakan tersebut. “Ini bentuk kriminalisasi. Klien kami hanya melaksanakan tugas dari perusahaan. Kendaraan yang ditarik adalah objek fidusia, bukan hasil kejahatan. Perintah datang dari badan hukum, tapi yang dikorbankan justru pegawainya,” tegas Yohanes Akwan, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Yohanes, aturan hukum mengenai fidusia sudah jelas: setiap debitur yang wanprestasi wajib menyerahkan kendaraannya, dan kreditur memiliki hak preferen untuk mengeksekusi. Karena itu, tindakan Norman semestinya dilindungi hukum, bukan malah dipidana.

YLBH Sisar Matiti menilai penahanan tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merusak kepastian hukum bagi dunia usaha di Papua Barat.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, siapa pun yang bekerja di perusahaan pembiayaan bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Ini preseden buruk. Kami sudah ajukan praperadilan, dan yakin pengadilan akan menyatakan penahanan ini tidak sah. Apalagi debitur ternyata telah menggadaikan objek tersebut ke pihak ketiga, sebagai jaminan hutang. Jelas merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan fidusia, dan ini jelas pidana dan akan kami buatkan laporan. Tapi malah klien kita yang ditahan dan dijadikan tersangka. ” pungkas Yohanes.

Kasus ini memantik perhatian luas. Masyarakat menilai langkah kepolisian berlebihan, dan justru melemahkan perlindungan hukum terhadap pekerja yang hanya melaksanakan kewajiban resmi dari perusahaannya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments