HomeKabar BintuniNegara Melindungi Kekerasan, YLBH: KemenHAM Hilang Arah

Negara Melindungi Kekerasan, YLBH: KemenHAM Hilang Arah

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti melayangkan protes keras terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) atas pernyataan Staf Khusus Menteri HAM yang menyatakan siap mengajukan penangguhan penahanan serta menjadi penjamin terhadap tujuh orang tersangka pelaku perusakan rumah singgah retret di Cidahu, Sukabumi.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan S.H., MAP menilai sikap KemenHAM sebagai bentuk nyata pembelaan terhadap pelaku intoleransi yang justru menambah luka dan trauma bagi korban, khususnya para pelajar yang menjadi sasaran aksi kekerasan tersebut.

“Akuntabilitas, etika, dan empati telah hilang dari institusi negara ketika ia justru memasang badan bagi pelaku intoleransi. Tindak pidananya nyata dan berdampak langsung pada anak-anak pelajar yang tengah melakukan kegiatan retret,” tegas Akwan, Kamis (4/7/2025).

Ia menekankan bahwa kegiatan retret yang dilakukan oleh pelajar di rumah singgah tersebut adalah bagian dari kegiatan sosial kepemudaan dan akademik, serta kebebasan beragama dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, tindakan perusakan fasilitas sosial atas dasar “mispersepsi” sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral.

“Apa yang bisa dibenarkan dari tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang sedang berdoa dan belajar? Trauma yang mereka alami tidak boleh disepelekan. Dan sangat menyakitkan ketika negara justru memberi perlindungan kepada pelaku, bukan korban,” lanjutnya.

YLBH Sisar Matiti meminta proses hukum terhadap para pelaku tetap dilanjutkan tanpa intervensi atau pembelaan dari institusi negara. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap tindakan intoleransi adalah ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

“KemenHAM seharusnya berdiri sebagai penjaga hak asasi manusia, bukan sebagai perisai pelaku pelanggaran. Ketika lembaga seperti ini ikut membenarkan aksi perusakan atas dasar ‘miskomunikasi’, maka keadilan di negeri ini sedang dilucuti secara terang-terangan,” tutupnya.

Diketahui, perusakan rumah singgah yang digunakan untuk retret pelajar di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, terjadi pada 27 Juni 2025. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments