Buton Selatan, 12 November 2025 — Dugaan penggunaan material Galian C ilegal (Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) dalam proyek pembangunan pengaman pantai dan tanggul di Desa Wawoangi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV. Ghaniyya Cipta Konstruksi, dangan nilai kontrak sebesar Rp.3.715.200.000 (Tiga miliar tujuh ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah).

Berdasarkan pantauan di lapangan, bebatuan dan tanah urug yang digunakan untuk menimbun area dari pinggir pantai hingga sejajar dengan tebing di belakang SMAN 4 Sampolawa diduga berasal dari aktivitas penambangan liar di wilayah Desa Wawoangi.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, material tersebut dibeli oleh pihak kontraktor dengan harga relatif murah, sekitar Rp10.000 per truk, dari pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan.

La Riswan, Aktivis Pemerhati Lingkungan Kabupaten Buton Selatan, menduga aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan. Penambangan liar bisa merusak ekosistem dan mempercepat abrasi. Makanya harus ada kajian dampak lingkungannya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan membeli material dari sumber ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
“Kalau materialnya saja tidak legal, bagaimana kita bisa bicara tentang pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang bersih?” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menegaskan dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 menyebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan hukuman serupa.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap proyek pemerintah wajib menggunakan material yang legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi isu ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga memasok material untuk proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Ghaniyya Cipta Konstruksi serta instansi pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material Galian C ilegal itu.



