Sorong Selatan – Kuasa Hukum Kepala Suku Besar Imekkko, Melkianus Indouw, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Adat II Suku Besar Imekkko yang berlangsung pada 26–29 November 2025 di Distrik Inawatan, Kabupaten Sorong Selatan, adalah sah secara adat maupun hukum. Ia menyebut tidak ada satu pun fakta hukum yang membuktikan adanya pelanggaran dalam proses musyawarah tersebut.
Menurut Melkianus, berbagai opini yang beredar di media sosial terkait keabsahan musyawarah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung menyesatkan publik. Ia menilai narasi tersebut dibangun tanpa memahami mekanisme adat maupun prosedur hukum yang berlaku.
“Musyawarah Adat II Imekkko dilaksanakan sesuai tata cara adat yang sah. Tidak ada satu pun pelanggaran hukum yang bisa dibuktikan. Klaim-klaim yang beredar hanyalah opini sepihak tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap keberatan terhadap suatu keputusan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah. Negara telah menyediakan ruang hukum bagi siapa pun yang merasa dirugikan, termasuk melalui jalur pengadilan dengan batas waktu yang jelas.
“Jika memang ada keberatan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dalam tenggat waktu yang ditentukan. Faktanya, tenggat tersebut telah lewat, sehingga hasil Musyawarah Adat II bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.
Melkianus juga menilai bahwa narasi penolakan yang terus disuarakan justru berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat Imekkko. Menurutnya, masyarakat adat Papua terlalu sering menjadi korban dari kepentingan segelintir pihak yang memanfaatkan isu adat untuk kepentingan tertentu.
“Jangan terus-menerus memecah belah masyarakat dengan narasi yang tidak bertanggung jawab. Orang Papua sudah terlalu sering menjadi korban konflik akibat kepentingan sempit,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak hadir, tidak terlibat, dan tidak mengikuti proses musyawarah secara langsung, tidak memiliki legitimasi moral maupun faktual untuk menggugat hasil musyawarah tersebut.
“Tidak ikut dalam proses, tidak hadir dalam forum adat, tetapi mengklaim paling tahu. Sikap seperti ini justru mencederai nilai-nilai adat itu sendiri,” katanya.
Sebagai kuasa hukum Kepala Suku Besar Imekkko, Melkianus turut mengingatkan agar semua pihak menghentikan penyebaran pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Ia secara khusus meminta agar pihak-pihak tertentu, termasuk Ferry Onim, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Belajarlah menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Jangan membangun opini yang dapat memicu konflik horizontal. Hormati keputusan adat, hormati hukum. Jika tidak puas, tempuh jalur hukum, bukan provokasi,” pungkasnya.



