Baubau, 17 Oktober 2025 – Malam itu, sorak-sorai warga terdengar di alun-alun Kota Baubau. Lampu panggung berkelap-kelip, musik menggema, dan ribuan orang berkerumun merayakan Hari Ulang Tahun Kota Baubau ke-24. Namun di balik semaraknya pesta rakyat itu, muncul suara kritis dari Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton) Sambar Baruga.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan perayaan tersebut justru melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK/2025 yang dikeluarkan sendiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Baubau. SE itu secara tegas melarang penyelenggaraan hiburan malam atau kegiatan yang mengundang keramaian. Ironisnya, kegiatan perayaan HUT ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota Baubau sendiri.
“Ini sangat disayangkan. Wali Kota mestinya menjadi contoh, bukan justru melanggar surat edaran yang ditandatangani bersama Forkopimda,” ujar salah satu perwakilan KPK Buton Sambar Baruga saat ditemui di Baubau, Jumat (17/10/2025).
Bagi KPK Buton, peristiwa ini bukan sekadar soal pesta malam, melainkan tentang konsistensi dan integritas kepemimpinan seorang kepala daerah. Mereka menilai, ketika pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, maka kepercayaan publik akan terkikis.
“Ini soal keteladanan. Bagaimana masyarakat bisa patuh, kalau pemimpinnya sendiri tidak menunjukkan sikap konsisten terhadap aturan?” lanjutnya.
Perayaan HUT ke-24 Kota Baubau sejatinya dimaksudkan untuk mempererat kebersamaan warga dan memeriahkan hari jadi kota. Namun, di tengah euforia itu, muncul refleksi tajam: apakah pemerintah daerah benar-benar memahami esensi dari peraturan yang mereka buat?
Bagi sebagian warga, langkah pemerintah ini menjadi pelajaran penting tentang transparansi, komitmen, dan akuntabilitas pemimpin lokal. Sebab, kepemimpinan bukan hanya tentang membuat kebijakan, tetapi juga tentang menegakkan kebijakan itu dengan konsisten — bahkan ketika hal itu menyangkut diri sendiri.